ANALISIS NORMATIF TERHADAP MEKANISME PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors
  • Dhoni Purwanto

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Ahmad Rafik Hidayat

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Sonia Ivan Barus

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
perdagangan orang, perlindungan korban, sistem peradilan pidana, restitusi, victim-centered
Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang berdampak luas terhadap martabat dan pemulihan korban. Indonesia telah membentuk kerangka hukum perlindungan melalui UU No. 21 Tahun 2007, KUHAP, serta regulasi LPSK dan instrumen internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara normatif mekanisme perlindungan hak korban TPPO dalam sistem peradilan pidana serta menilai efektivitas penerapannya di lapangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan korban telah mencakup hak atas restitusi, kompensasi, pendampingan, keamanan, layanan kesehatan, dan reintegrasi sosial. Namun, mekanisme ini belum berjalan optimal karena lemahnya koordinasi antar-lembaga, prosedur administrasi restitusi yang berbelit, keterbatasan fasilitas pendukung, dan belum menguatnya pendekatan victim-centered dalam praktik penegakan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa kesenjangan antara norma hukum dan implementasi memperlemah pemenuhan hak-hak korban TPPO. Upaya perbaikan diperlukan melalui penguatan koordinasi lembaga, penyederhanaan prosedur perlindungan, peningkatan kompetensi aparat, serta penegasan standar operasional yang berorientasi pada pemulihan korban.

References

Baehaki, Kadimuddin dan Trisno R. Hadis, “Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Media Hukum, 11, no. 1, (2023): 52–63.

Gibran, Atsil Syah dan M. Fadly Khusairy, “Analisis Impaksi Kejahatan Transnational Organized Crime Dalam Perdagangan Orang di Indonesia: Studi Kasus Rute Migrasi Ilegal Timur Tengah,” JLBP: Journal of Law and Border Protection, 5, no. 1, (2023): 83–98.

Imron, Muhammad dan Junifer Dame Panjaitan, “Pemulihan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Sistem Peradilan Indonesia,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15, no. 7, (2025): 1–19.

Ismail, Zulkifli, Buku Ajar Perlindungan Saksi dan Korban, Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.

Jumiati, “Model Perlindungan Korban Perdagangan Orang dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Jurisprudence, 5, no. 1, (2015): 1–8.

Kamal, Muhammad, Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia, Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019.

Latif, Aura Zahra Rizkillah, et al., “Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, no. 2, (2025): 1311–1320.

Nasution, Ramadhany, “Tantangan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Operandi Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri,” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 6, no. 4, (2025): 914–924.

Novita dan Ririn Kurniasi, “Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia,” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7, no. 2, (2024): 332–345.

Pinem, Serimin, “Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10, no. 2, (2023): 121–129.

Potabuga, Alvareza, “Efektivitas Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 12, no. 2, (2025): 216–223.

Puspawati, Ni Kadek, “Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional,” Indonesian Journal of Law and Justice, 2, no. 3, (2025): 1–10.

Rumapea, Mazmur Septian, et al., “Implementasi Teori Viktimologi pada Hukum Pidana Indonesia,” Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 7, no. 2, (2023): 303–312.

Safitri, Nur Insyani Tiara, Muhammad Ali dan Wahab Aznul Hidaya, “Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Human Trafficking di Indonesia,” Hakim: Jurnal Hukum, 5, no. 2, (2024): 152–162.

Subardhini, Meiti, Moch. Zaenal Hakim dan Silvia Fatmah Nurusshobah, “Masalah Psikososial Korban Perdagangan Orang: Studi Kualitatif di Sukabumi dan Indramayu, Jawa Barat,” Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 14, no. 2, (2025): 151–168.

The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Global Report on Trafficking in Persons 2024, Austria: United Nations Publication, 2024.

Yusuf, Muhammad Choirul dan Sarina Riyadi, “Reprosystence (Report and Protection System of Human Trafficking Incidence) sebagai Sistem Pelaporan dan Perlindungan Terkait Fenomena Perdagangan Orang bagi Kawasan Rentan guna Aktualisasi Good Governance dalam Mewujudkan Signifikansi Kelembagaan yang Kuat di Era SDGs 2030,” JLBP: Journal of Law and Border Protection, 5, no. 2, (2023): 57–71.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS NORMATIF TERHADAP MEKANISME PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 191-200. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2710

Similar Articles

41-50 of 562

You may also start an advanced similarity search for this article.