IMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN TESTIMONI PALSU OLEH AFFILIATE TERHADAP PERLIDUNGAN KONSUMEN  PLATFROM DIGITAL

Authors
  • Linda Kharisma Putri

    Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    Author
  • Arif Wijaya

    Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    Author
Keywords:
Implikasi Hukum, Testimoni Palsu , Affiliate, Perlidungan Konsumen, Platfrom Digital
Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk pemasaran baru melalui sistem affiliate marketing, di mana individu atau pihak ketiga berperan mempromosikan produk dan jasa melalui berbagai platform digital untuk mendapatkan keuntungan finansial. Namun, praktik ini sering disalah gunakan dengan munculnya pemberian testimoni palsu oleh affiliate, yang bertujuan menarik perhatian calon konsumen secara tidak jujur.  Testimoni  palsu yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat menyesatkan konsumen, merugikan secara materiil maupun non materiil, serta merusak kepercayaan terhadap platform digital.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap tindakan pemberian testimoni palsu oleh affiliate dan meninjau efektivitas perlidungan hukum bagi konsumen  di era perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pedekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach), yang berfokus pada kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun  2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberian testimoni palsu oleh affiliate dapat dikategorikan sebagai bentuk penyebaran informasi menyesatkan, yang berdampak hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Namun, pengaturan hukum yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur tanggung jawab affiliate sebagai pelaku pemasaran digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi serta pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan platform digital agar praktik testimoni palsu dapat dicegah, dan perlindungan hukum terhadap konsumen dapat terwujud secara  optimal.

References

Agustina, L., Fayardi, A.O., & Irwansyah, (2018) ‘Online Review : Indikator Penilaian Kredinilitas Online Dalam Platfrom E-Commerce,’ Jurnal Ilmu Komunkasi.

Clarisa, H., & H.A. (2022) ‘Fake Review and Libilities Defect Goods in E-Commerce, ‘ The Lawprenership Journal.

Gobi, P., & Rathinavelu, S. (2019) Fake Reviews and Online Product Ranking Manipulation. Journal of Electronic Commerce Research.

Hunt, K.M, (2015) Fake Online Review : Legal Challenges and Regulatory Responses. Journal of Digital Commerce.

Irianti, (2021) , Perlindungan Konsumen di Era Digital, Pustaka Hukum.

Munzel, A.,& Kunz, W.H. (2014). The Impact of Online Review On Consumer Trust. Journal of Marketing Research.

Otero, J.M. ‘Fake Review on Online Platfroms: Perspectives From the US, UK and EU Legislations’, SN Science, A Springer Nature Journal.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdangangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Salminen, J., et al. (2022). Fake Reviews in Digital Platfroms: Legal and Ethical Implications. Journal of Consumer Policy.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-24
Section
Articles

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN TESTIMONI PALSU OLEH AFFILIATE TERHADAP PERLIDUNGAN KONSUMEN  PLATFROM DIGITAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 291-300. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/650

Similar Articles

1-10 of 733

You may also start an advanced similarity search for this article.