ANALISIS KEKUATAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Authors
  • Mutia Ramanda Nasution

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
CCTV, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Pidana, Petunjuk
Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti penting dalam proses pidana di Indonesia. Namun, meskipun informasi elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak secara eksplisit mengatur status CCTV, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik pembuktian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis posisi rekaman CCTV sebagai bukti tidak langsung dan mengidentifikasi tantangan normatif, teknis, dan prosedural dalam penggunaannya dalam penyelidikan dan persidangan. Menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa CCTV dapat dinilai sebagai dokumen elektronik yang memiliki nilai bukti selama keaslian, integritas, dan relevansinya dapat dibuktikan. Namun, penggunaan CCTV menghadapi masalah seperti ketidakjelasan regulasi, masalah autentikasi digital, perbedaan interpretasi di antara petugas penegak hukum, dan masalah perlindungan privasi. Studi ini menekankan perlunya memperkuat regulasi khusus yang mengatur prosedur standar untuk pengelolaan dan verifikasi rekaman CCTV guna memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan memastikan keadilan dalam proses peradilan pidana.

References

Abraham, W., & Firmansyah, H. (2018). Analisis Pembuktian Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Petunjuk. Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 153.

Aditya, Y. P., & Septiningsih, I. (2024). Rekaman Cctv Sebagai Alat Bukti Dalam PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR. Verstek, 1(1), 11–21.

Adzkari, F., & Rahmat, D. (2024). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) Dalam Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan... LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum …, 2(3), 14–31.

Darwoyo, S. A. (2024). Keabsahan Dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Closed Circuit Television ( CCTV ) Dalam Pemberlakuan Tilang Elektronik Validity and Legal Strength of Closed Circuit Television ( CCTV ) Evidence in Enforcing Electronic Tickets. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity,” 188–214.

Farhan, M. R., & , Panca Sarjana Putra, S. (2024). Analisis Yuridis Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor Nomor 5/Pid.B/2022/PN.Mdn). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 5(4), 575–587.

Hardianta, H., Zulfan, Z., & Subaidi, J. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3).

Juliantama, Y., Supriatna, D., Hukum, F., & Djuanda, U. (2025). ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO. 20/PUU-XIV/2016) Yusuf. CAUSA, 14(6), 1–7.

Kadek Januarsa Adi Sudharma. (2018). Jurnal Analisis Hukum Jurnal Analisis Hukum. Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus PT. Bali Radiance), 1(2), 223–239.

Khanafi, H. K., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Recording of Circuit Television (CCTV) as Evidence in The Process of Evidence on Criminal Case in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(3), 737.

KUHAP Indoneisa. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 53.

Mahkamah Konstitusi. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Keputusan Mahkamah Konstitusi Atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koru, 22(6), 105.

Pramata, aldho galih. (2020). ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERWUJUD CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 DALAM HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Verstek, 8(3), 392–400.

Pratiwi, S., & Patmawanti, B. (2024). Legal Review of the Use of Closed-Circuit Television as Electronic Evidence in Proving Criminal Acts in Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 4(1), 134–141.

Rosita, D. (2020). Analisa Yuridis Penggunaan Cctv Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 185–197.

Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). UU Nomor 19 Tahun 2016. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS KEKUATAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 21-30. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2714

Similar Articles

11-20 of 283

You may also start an advanced similarity search for this article.