PERAN MAQASHID AL-SYARIAH SEBAGAI FONDASI TEOLOGIS DALAM PRINSIP HUKUM ISLAM

Authors
  • Muhammad Firdaus Nuzula Kamal

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Bonita Gracia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Hafidhotun Syifa Putantri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Zia Ulhaq

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Kanaka Terri Malandrino

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Maqāṣid al-Syarī‘ah; Asas Hukum Islam; Teleologi Hukum; Kemaslahatan; Ijtihad Kontemporer
Abstract

Ilmu hukum Islam memiliki sejumlah asas fundamental, dengan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai pijakan utamanya. Asas ini tidak hanya normatif tetapi juga mengandung nilai filosofis dan rasional yang menuntun penerapan hukum agar selaras dengan kebutuhan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sentral maqāṣid al-syarī‘ah sebagai landasan teleologis dan paradigma metodologis dalam pengembangan serta kontekstualisasi hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang mengkaji sumber-sumber primer (Al-Qur’an, Hadis, literatur fikih) dan sekunder (buku, artikel ilmiah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid berfungsi sebagai penghubung antara teks syariat dan realitas sosial, memastikan hukum Islam tetap relevan dan humanis dalam menjawab tantangan kontemporer. Pentingnya maqāṣid al-syarī‘ah sebagai fondasi teologis membuka diskursus tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat terus menerus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern. Selain itu, implikasi penerapan maqāṣid ini memperlihatkan dinamika perkembangan hukum Islam yang tidak hanya bersifat tekstual melainkan juga kontekstual, terutama dalam bidang ekonomi syariah, teknologi, dan hak asasi manusia, dengan berorientasi pada pencapaian kemaslahatan (jalb al-maṣlaḥah) dan pencegahan kerusakan (dar’ al-mafsadah). Dengan demikian, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kunci dalam rekonstruksi epistemologi hukum Islam yang dinamis, substantif, dan senantiasa berpihak pada kemaslahatan umat. 

References

Abu Hamid al-Ghazālī. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983.

Ahmad Jalili. “Teori Maqashid Syariah dalam Hukum Islam.” Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2021).

Boynukalin, Abdullah. “Maqāsid al-Sharī‘a in Islamic Finance: A Critical Analysis of Modern Discourses.” Religions 15, no. 1 (January 2024): 114.

Duski, Ibrahim. Ushul al-Fiqh (Dasar-Dasar Hukum Islam). Palembang: Noerfikri, 2019.

Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. 3rd ed. Cambridge: Islamic Texts Society, 2008.

Muhyidin, Muh. “Maqashid Al-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam) Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum.” Gema Keadilan 6, no. 1 (May 2019): 13–32.

Nawawi, Muhammad S. Maqāṣid al-Syariah: Tujuan Syariah dalam Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.

Nurhikmah. “Maqashid Al-Shariah: Kerangka Adaptif Hukum Islam untuk Menjawab Tantangan Kontemporer.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024).

Tim Hukumonline. “Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah.” Hukumonline, 2024.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

PERAN MAQASHID AL-SYARIAH SEBAGAI FONDASI TEOLOGIS DALAM PRINSIP HUKUM ISLAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 231-240. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2757

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 863

You may also start an advanced similarity search for this article.