Pertanggung Jawaban Hukum Perdata Produsen Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya terhadap Kerugian Konsumen

Authors
  • Siti Nazwa Agustin

    Universitas Pamulang
    Author
  • Siti Fariza

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
pertanggung jawaban perdata,perlindungan konsumen,produk kecantikan,produk gagal
Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum perdata yang timbul ketika konsumen mengalami kerugian karena menggunakan produk kecantikan yang tidak baik atau tidak memenuhi standar keamanan. Produk kecantikan bisa berisiko karena langsung bersentuhan dengan tubuh manusia. Jika produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak melalui uji keamanan yang cukup, maka bisa menyebabkan masalah seperti iritasi, alergi, bahkan kerusakan permanen pada kesehatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria apa sajayangmengarahpadakegagalansuatuprodukkecantikan,serta jenis tanggung jawab hukum yang bisa diberikan kepada pelanggan. Pendekatan yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan metode studi pustaka serta analisis terhadapregulasiyangberlaku,terutamaUndang-UndangNomor 8Tahun1999mengenaiPerlindunganKonsumen,sertastudikasus terkaitputusanpengadilanterhadapprodukkecantikanyangtidak sah.Hasilpenelitianmenunjukkanbahwasuatuprodukkecantikan dikatakan gagal bila tidak memenuhi standar uji keamanan, efektivitas, sesuai dengan jenis kulit, mematuhi peraturan, serta memberikan informasi yang benar pada label atau iklan. Konsumen yang mengalami kerugian memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata, seperti penggantian biaya pengobatan, kompensasi kerugian materiil dan imateriil, atau penggantian produk. Tanggung jawab perdata bisa berupa tanggung jawab mutlak atau tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi konsumen atas produk kecantikan yang tidak sesuai dengan standar masih menghadapi berbagai tantangan di praktiknya, namun secara normatif, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan landasan yang kokoh.. Diperlukan pengawasan ketat dari pemerintah,kepatuhanprodusenterhadapstandarkeamanan,serta peningkatan kesadaran konsumen dalam memilih produk kecantikan secara bijak.

References

Gabriella,T.,&Bakhtiar,H.(2023).PerlindunganHukumKepadaKonsumenTerkaitPeredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum.

NaeliAuliaTuzzahro,N.N.U.(2025).PERILAKUPELAKUUSAHATERHADAPPENJUALAN PRODUKKOSMETIKTANPALABELDANIZINBPOMDALAMPERSPEKTIFHUKUM

DAGANG.JurnalIlmiahKajianMultidisipliner,9(11), 303–308.

Putra,F.A.,&Nugroho,L.D.(2021).Perlindungan Hukum Terhadap Penyalah gunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka. Inicio Legis, 2(1), 86–107.

RepublikIdonesia.(1999). Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor42.

Winata,M.G.(2022).Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna. JurnalSapientiaetVirtus,Volume 7(Nomor 1), 34–43.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

Pertanggung Jawaban Hukum Perdata Produsen Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya terhadap Kerugian Konsumen. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 251-260. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2762

Similar Articles

11-20 of 334

You may also start an advanced similarity search for this article.