PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING AKIBAT TIDAK ADANYA HAK CUTI KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020
- Authors
-
-
Anton Nugroho
Universitas PamulangAuthor -
Rafika Cahya
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- perlindungan hukum, tenaga kerja outsourcing, hak cuti kerja, Undang-Undang Cipta Kerja
- Abstract
-
Penelitian ini mengkaji Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Outsourcing terkait dengan Ketidakadaan Hak Cuti Kerja berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa masih banyak pekerja outsourcing yang tidak mendapatkan hak cuti yang seharusnya, meskipun telah bertahun-tahun bekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing yang tidak mendapatkan hak cuti serta untuk menganalisis seberapa efektif ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melindungi hak-hak para pekerja tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengambil pendekatan terhadap peraturan yang ada dan analisis kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, hak cuti bagi tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalam praktiknya, para pekerja outsourcing sering kali tidak mendapatkan hak cutinya akibat kurangnya pengawasan dan posisi negosiasi mereka yang lemah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing terkait hak cuti kerja belum berjalan dengan baik, sehingga ada kebutuhan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan penegakan hukum agar kesejahteraan pekerja dapat terjamin.
- References
-
1. Anggara, S., & Wijaya, A. (2021). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 145-162.
2. Dewi, R. S., & Santoso, B. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 89-106.
3. Firmansyah, D. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 389-408.
4. Hartono, B. (2022). Analisis Yuridis Hak Cuti Kerja bagi Tenaga Kerja Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 78-95.
5. Hidayat, T., & Kurniawan, A. (2021). Problematika Hubungan Kerja Triangular dalam Sistem Outsourcing di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 167-183.
6. Maimun, M. (2021). Problematika Sistem Outsourcing dalam Hubungan Industrial di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2), 234-249.
7. Nugroho, S. A. (2022). Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam Melindungi Hak-Hak Pekerja Kontrak dan Outsourcing. Jurnal Konstitusi, 19(1), 112-135.
8. Prasetyo, A. D. (2020). Kedudukan Hukum Pekerja Outsourcing dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(4), 768-788.
9. Rahayu, S. M., & Nugroho, W. (2022). Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja Outsourcing. Jurnal Administrasi Publik, 8(1), 112-128.
10. Saptomo, A. (2021). Kebijakan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Antara Fleksibilitas dan Perlindungan Pekerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 456-478.
11. Setiawan, D., & Lestari, P. (2021). Hak Normatif Pekerja Outsourcing: Kajian terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jurnal Yudisial, 14(3), 301-320.
12. Suryani, I. (2022). Penegakan Hukum Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Hak Cuti Pekerja Alih Daya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 245-264.
13. Wibowo, A., & Kusuma, H. (2021). Posisi Tawar Pekerja Outsourcing dalam Hubungan Industrial di Indonesia. Jurnal Sosiologi Indonesia, 7(2), 178-195.
14. Wijayanti, A. (2021). Hak Cuti Tahunan Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Tinjauan Yuridis Normatif. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(2), 201-218.
15. Yulianto, F. (2022). Tantangan Implementasi Sistem Outsourcing Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 56-74.
- Downloads
- Published
- 2025-12-03
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Devi Ervina Nursyamsiah, PENYELESAIAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN KUHP 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Bayu Setiaji, Aziz Umar ZA, Askar Fansy Naufal, Rizki Rian Perdana, Helda Rahmasari,S.H.,M.H.,, HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF LIBERALISME , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adytia Rizqi Setia Eko Wahyudi, Epriel Leilya Hawa Larasati, Pricilia Salwa Edriyanti, Ni Made Shinta Putri Kesumantara, Muhammad Azzam Izzuddin, IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA: PEDOMAN UTAMA UNTUK MEMAJUKAN TEKNOLOGI YANG SESUAI NILAI BANGSA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wayan Deva Ananda, Zainudin Hasan, NGEROROD DALAM TRADISI PERKAWINAN ADAT BALI NILAI MAKNA DAN PELESTARIANNYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tvesha Bagaskara, Muhammad Fauziel Adhim Al-Vaerous, Alka Sugianggoro, Amelia Putri Praditya, Aprila Niravita, Muhammad Adymas Hikal Fikri, PERBANDINGAN MODEL PENDAFTARAN TANAH BERBASIS SISTEM TORRENS DI AUSTRALIA DENGAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putiara Nalasatya, Nazhifa Nazhifa, Gian Muzakir Hayat, Kamilah Jasmine, Khalisyah Amara Podungge, Dwi Aryanti Ramadhani, STUDI KOMPARATIF KEMUDAHAN BERUSAHA: USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) INDONESIA DENGAN PERUSAHAAN MIKRO, KECIL DAN SEDERHANA (PMKS) MALAYSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kaharuddin, Tara Syifa Tsuraya, Chika Maidila, Nayla Akifah, HUBUNGAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA SAAT INI: PERSPEKTIF ILMU NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gigar Hillmie Fauzan, URGENSI PENGAKUAN STATUS HUKUM GIG WORKER SEBAGAI SUBJEK PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Frahnaz Amina, ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN SERTIFIKASI HALAL INDONESIA TERHADAP PERLAKUAN PRODUK IMPOR DALAM KERANGKA HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mutiara Feruza Fauziah, Ade Fartini, Wulan Aprilina, Repi Mariska, HUKUM KONSTITUSI DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.