HUBUNGAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA SAAT INI: PERSPEKTIF ILMU NEGARA

Authors
  • Kaharuddin

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Tara Syifa Tsuraya

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Chika Maidila

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Nayla Akifah

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Trias Politica, Ilmu Negara, Pemerintahan Indonesia
Abstract

Penelitian ini dirancang untuk meneliti interaksi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam kerangka pemerintahan Indonesia dari perspektif Ilmu Negara. Kajian ini menekankan implementasi prinsip trias politica serta mekanisme pengawasan yang saling terkait dalam praktik pemerintahan kontemporer, mencakup dinamika kerja sama, perselisihan, dan pengawasan antarlembaga. Pendekatan kualitatif normatif diterapkan sebagai metode, dengan data diperoleh dari undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur hukum, serta pandangan para ahli. Analisis dilakukan melalui metode deskriptif-analitis untuk mendeskripsikan pola interaksi antarlembaga negara dan menafsirkan dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan serta supremasi hukum.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa hubungan antarlembaga negara di Indonesia ditandai oleh saling ketergantungan; walaupun potensi konflik ada, mekanisme pengawasan yang diatur dalam konstitusi memfasilitasi keseimbangan kekuasaan. Penelitian ini memberikan wawasan bahwa penerapan prinsip Ilmu Negara dalam praktik ketatanegaraan Indonesia tidak semata-mata bersifat normatif, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor politik, budaya konstitusional, dan dinamika sosial.

References

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitualisme Indonesia. .

Asshiddiqie, J. (2006). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945.

Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi.

Dr. Kaharuddin M. Hum., Z. A. (2024). In Z. A. Dr. Kaharuddin M. Hum., Transformasi Konsep Kenegaraan dari Masa ke Masa (p. 74). Jakarta: Rajawali Pers.

MD., M. (2010). Politik Hukum di Indonesia.

MD., M. (2010). Politik Hukum di Indonesia.

Navita, B. P. (2025). Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. 01-10.

Nuraini, N. A. (2022). Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.

Romaliani, K. (2020). Check and Balances dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.

Surbakti, R. (2011). Memahami Ilmu Politik.

Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik.

Zahra, A. C. (2022). Teori Pemisahaan Kekuasaan Trias Politica dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu.Praxis: Jurnal Filsafat Terapan.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-16
Section
Articles

How to Cite

HUBUNGAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA SAAT INI: PERSPEKTIF ILMU NEGARA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 171-180. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3947

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 585

You may also start an advanced similarity search for this article.