PERAN PERIZINAN PARIWISATA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM MENARIK INVESTASI DI SEKTOR PARIWISATA

Authors
  • Zukrufi Ashof Almaunah

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Dya Surga Ribbon

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Anisa Mauliawati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Ananditya Waskitorini

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Naiafitrianita

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Arief Budiono

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Perizinan Pariwisata, Undang-Undang Cipta Kerja, OSS, Investasi Pariwisata, Keberlanjutan
Abstract

Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja menandai reformasi signifikan dalam perizinan sektor pariwisata di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis risiko dan sistem Online Single Submission (OSS), reformasi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis kajian literatur untuk menganalisis kontribusi perizinan terhadap pengembangan sektor pariwisata, termasuk dampak positif seperti peningkatan investasi asing, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, implementasi menghadapi tantangan, terutama koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas lokal, serta risiko terhadap keberlanjutan lingkungan. Studi perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia dapat belajar dari praktik terbaik negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam dalam menyempurnakan kebijakan perizinan. Optimalisasi diperlukan melalui peningkatan infrastruktur digital, penguatan pengawasan, pemberian insentif, dan keterlibatan masyarakat lokal untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kesimpulan penelitian menekankan bahwa keberhasilan reformasi ini memerlukan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menciptakan sektor pariwisata yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.

Author Biographies
  1. Zukrufi Ashof Almaunah, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

  2. Dya Surga Ribbon, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

  3. Anisa Mauliawati, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

  4. Ananditya Waskitorini, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

  5. Naiafitrianita, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

  6. Arief Budiono, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

References

Adiwijaya, S., Harefa, A. T., Isnaini, S., Raehana, S., Mardikawati, B., Laksono, R. D., ... & Muslim, F. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Anfasa, F. (2023). Percepatan pelayanan perizinan berusaha dalam rangka potensi peningkatan investasi sektor sumber daya alam: Pertanian. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 17.

Anom, I. P., & Suryasih, I. A. (2024). Kebijakan Pembangunan Pariwisata. Surabaya: Penerbit Adab.

Ardyan, E., Boari, Y., Akhmad, A., Yuliyani, L., Hildawati, H., Suarni, A., ... & Judijanto, L. (2023). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif: Pendekatan metode kualitatif dan kuantitatif di berbagai bidang. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Awaluddin, M., & SAP, M. S. (2025). Teori, Dinamika, dan Inovasi. Governance dan Administrasi Publik: Teori, Dinamika dan Inovasi. Padang: CV Gita Lentera.

Badawi, A., & Wedhatami, B. (2025). Implementasi Online Single Submission sebagai penyederhanaan birokrasi perizinan untuk meningkatkan peluang perizinan berusaha dan investasi. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 22–49.

Budisusila, A. (2021). Transformasi Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press.

Darmawan, A. C. (2024). Implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UNES Law Review, 6(3), 9653–9661.

Fajri, N., & Fatticia, R. (2025, April). Analisis strategi kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. In Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK) (Vol. 4, pp. 422–431).

Farah, S., & Astuti, R. S. (2020). Inovasi sistem perizinan usaha mikro melalui OSS (Online Single Submission) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 10(1), 69–79.

Febrianty, A., Rahmadella, A., Lubis, A., Agung, P. G., & Alfahrezi, R. K. (2024). Peran pemerintah daerah dalam kegiatan perizinan berusaha UMKM berdasarkan UU No 6 Tahun 2023. Jurnal Masyarakat Hukum Pendidikan Harapan, 2(01).

Florisadeg, M. A. (2025). Peran Undang-Undang Cipta Kerja dalam reformasi hukum investasi di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(1), 9–21.

Fuad, F., Riyanto, O. S., & Munawar, S. (2024). Penerapan regulasi investasi asing di Indonesia sebelum dan setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 12779–12794.

Hajar, S. (2025). Evaluasi kebijakan pariwisata berkelanjutan berbasis sound governance di Kawasan Danau Toba. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 6(2), 318–333.

Handini, N., Darwina, M., & Pangestoeti, W. (2025). Peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal melalui inovasi kebijakan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(5), 964–986.

Herlambang, B. (2024). Perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor perindustrian pasca terbitnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja: Hal-hal yang perlu diperhatikan. UNES Law Review, 6(3), 9351–9364.

Indonesia, R. (2009). Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Republik Indonesia.

Irawan, A., & Mokodompit, E. A. (2024). Menelisik regulasi kemaritiman dalam kerangka Omnibus Law sebagai upaya mendorong investasi dan keberlanjutan. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 61–73.

Jazuli, M. R., & Anandi, M. F. (2021). Analisis relevansi Omnibus Law Cipta Kerja terhadap pengembangan sumber daya manusia dalam kerangka pembangunan ekonomi di Indonesia pasca-Covid-19. In Membangun Ketangguhan Ekonomi Pada Era Pandemi. Gramedia Pustaka Utama.

Julianti, D. (2024). Strategi kebijakan penguatan pelayanan publik dan pengawasan perizinan berusaha dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Kybernology: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 2(2), 324–363.

Karim, M. F. (n.d.). Masa depan regionalisme di Asia Tenggara: ASEAN dalam dinamika transformasi negara dan kawasan. Jakarta: Publica Indonesia Utama.

Karyati, S., & Ulum, H. (2025). Tinjauan yuridis peran pemerintah daerah dalam pengawasan perizinan usaha pariwisata. Unizar Recht Journal, 4(1), 132–143.

Katharina, R. (2021). Pelayanan publik & pemerintahan digital Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lakoro, A. (2024). Kontribusi perizinan berusaha berbasis risiko terhadap penyederhanaan prosedur administrasi perizinan di Gorontalo. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(1), 1–14.

Luqman Hakim, S. E., Abriyoso, O., SI, K., Thorman Lumbanraja, S. E., Sari, D. P., ... & Buss, M. (2024). Arah Investasi Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Takaza Innovatix Labs.

Ma’ruf, A. (2012). Strategi pengembangan investasi di daerah: Pemberian insentif atau kemudahan? Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 43–52.

Margaretha, V. (2025, June). Reformasi regulasi untuk mempermudah proses berusaha di Indonesia. In SenHIB: Seminar Nasional Hukum dan Investasi Berkelanjutan (Vol. 1, No. 1, pp. 17–35).

Mulyadi, M. B. (n.d.). Hukum Perizinan: Teori dan Praktik di Indonesia. Surabaya: Penerbit Adab.

Nomor, U. U. (11). (2020). Undang-Undang Cipta Kerja.

Nisrina, G., & Oktavia, W. (2024). Tata ruang dan perizinan lokasi: Keterkaitan NIB dalam konteks OSS dan Perda No 5 Tahun 2021 Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 250–268.

Nugraha, A., Rosinawati, E., & Ruslina, E. (2025). Undang-Undang Cipta Kerja sebagai penerapan sinergi hukum dan kebijakan ekonomi di era globalisasi. Lentera: Multidisciplinary Studies, 3(2), 207–220.

Nurhidayati, S. E., Muliani, L., Judijanto, L., Apriyanto, A., Haryanti, T., Darmayasa, D., ... & Raksapati, A. (2025). Pesona Pariwisata Indonesia: Potensi, Pengembangan, dan Inovasi Membangun Destinasi Pariwisata Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ohyver, D. A., Kusumajanti, K., Pracintya, I. A. E., Kuntarto, G. P., & Kusuma, I. B. S. (2024). Pariwisata Indonesia: Tata Kelola & Pengembangan Pariwisata di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Palupi, L., Suwastanto, C., & Indriasari, S. (2025). Efektivitas sistem Online Single Submission Risk-Based Approach dalam pengurusan perizinan berusaha di DPMPTSP Kabupaten Klaten. Fenomena, 5(1).

Pardede, M. (2023). Reformasi peraturan investasi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 231–244.

Purnomo, O. (2024). Hambatan kebijakan investasi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui Omnibus Law. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2202–2209.

Putri, D. A., Maulana, G. S., & Rivaldi, M. C. (2025). Pendekatan multidimensional terhadap aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2), 557–570.

Rizki, A. A. (2025). Kajian hukum terkait kepastian hukum dalam PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(10), 232–240.

Rochmawati, R. (2025). Pengelolaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Jakarta: Tohar Media.

Rokhman, B., Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580.

Saputra, A., Dali, N., & Yuana, I. (2025). Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada DPMPTSP Kota Kendari. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 5233–5239.

Sari, C. F., & Rahayu, S. A. P. (2025). Analisis penerapan OSS berbasis risiko dalam mewujudkan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(3), 577–591.

Sentanu, I. G. E. P. S., Yustiari, S. H., & SAP, M. P. A. (2024). Mengelola Kolaborasi Stakeholder dalam Pelayanan Publik. Jakarta: PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.

Simbolon, F. B., Harmain, U., & Sinurat, A. (2025). Pengembangan wilayah berbasis pariwisata untuk peningkatan pendapatan daerah. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 2153–2161.

Sonic, L. T. (2024, September). Optimalisasi sistem perizinan pertambangan di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum (pp. 21–34).

Sugianto, S., Zuhra, S. A., & El Alim, M. (2024). Kontribusi sektor pariwisata halal terhadap PDB. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 118–133.

Suharto, B., Judijanto, L., Apriyanto, H., Raksapati, A., Payangan, O. R., Tikupadang, W. K., ... & Amalia, A. (2024). Pariwisata Berkelanjutan: Prinsip, Perspektif, dan Praktik. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Swabawa, K., Sihombing, I. H. H., Puja, I. B. P., Winatha, M. A., Wibowo, M. S., Kalpikawati, I. A., ... & Pertiwi, P. R. (2025). Pariwisata Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045. Jambi: Star Digital Publishing.

Taufik, M., & Wiratman, A. (2025). Kebijakan publik dalam perspektif hukum. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 731–749.

Ulum, M. B., Sari, I. N., & Setiawan, E. K. (2025). Transformasi UMKM Desa Karanganyar menuju legalitas usaha melalui OSS. Mumtaza: Journal of Community Engagement, 1(1), 27–41.

Uswatun Hasanah, S. H., Arsyadmunir, I. A., & Aris Hardinanto, S. H. (2022). Strategi pemerintah daerah di Madura dalam pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Jakarta: Scopindo Media Pustaka.

Utomo, B. S., Kurniawan, S. A., & Nugraha, R. A. (2025). Analisis efektivitas OSS-RBA dalam perizinan usaha penyediaan tenaga listrik. Knowledge on Sustainability, Longevity, and Interdisciplinary, 1(1), 15–28.

Wibowo, S., Rusmana, O., & Zuhelfa, Z. (2017). Pengembangan ekonomi melalui sektor pariwisata. Jurnal Kepariwisataan: Destinasi, Hospitalitas dan Perjalanan, 1(2), 93–99.

Zein, M. H. M. (2023). Reformasi birokrasi: Dunia birokrasi dan pemerintahan. Jakarta: Sada Kurnia Pustaka.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-06
Section
Articles

How to Cite

PERAN PERIZINAN PARIWISATA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM MENARIK INVESTASI DI SEKTOR PARIWISATA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 481-490. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2942

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 367

You may also start an advanced similarity search for this article.