ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KETIDAKTEGASAN REGULASI LGBT DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN IMPLIKASINYA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP HUKUM ISLAM

Authors
  • Putri Keisya Ananta

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nadia Tri Hapsari

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
LGBT, KUHP 2023, maqāṣid al-syarī‘ah, ketidakpastian hukum, hukum Islam
Abstract

Penelitian ini menelaah ambiguitas regulasi mengenai isu LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. KUHP 2023 tidak secara eksplisit mengatur orientasi seksual atau perilaku LGBT, melainkan menerapkan norma kesusilaan yang bersifat multi-interpretasi, sehingga berpotensi memicu ketidakpastian hukum, diskriminasi, serta penyalahgunaan wewenang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa hubungan seksual antar sesama jenis merupakan domain privat, dan kriminalisasinya merupakan prerogatif legislatif. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur fikih, serta prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa norma kesusilaan dalam KUHP, sebagaimana tercantum dalam Pasal 411 dan 412, masih bersifat abstrak dan rentan dijadikan instrumen penegakan hukum terhadap komunitas LGBT. Dari perspektif hukum Islam, perilaku homoseksual dianggap bertentangan dengan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan agama (ḥifẓ al-dīn), namun pendekatan maqāṣid yang humanistik membuka peluang bagi pembinaan yang non-diskriminatif. Penelitian ini menganjurkan harmonisasi regulasi nasional dengan nilai-nilai moral keagamaan yang tetap menjamin hak asasi manusia, melalui dialog multi-pihak serta formulasi hukum yang tegas, inklusif, dan proporsional.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Al-Syātibi, A. I. (2005). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Dusuki, A. W., & Abozaid, A. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Ethical Investment. Islamic Finance Review.

Jaser, A. (2019). Introduction to the Islamic Law of Crime (Fiqh Jinayah). London: Routledge.

Kusumawardhani, S. (2023). Penafsiran Norma Kesusilaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap LGBT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–66.

Sofyarto, B. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Minoritas Seksual dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 213–230.

LP2M UIN Jambi. (2025). Pendekatan Maqasid dalam Pembentukan Regulasi Seksualitas. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 3(1), 88–106.

Human Rights Watch. (2023). Indonesia: New Criminal Code Harms Rights. New York: HRW.

Federasi Arus Pelangi. (2018). Laporan Kondisi LGBT di Indonesia. Jakarta: Arus Pelangi.

ICJR – Institute for Criminal Justice Reform. (2022). Analisis Kebijakan Kriminalisasi Seksual dalam KUHP Baru.

Komnas HAM RI. (2023). Situasi Hak Asasi Kelompok Rentan dan Minoritas Seksual.

Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Perilaku Seksual Menyimpang.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2021). Pernyataan Sikap tentang Perilaku LGBT dan Pendekatan Pembinaan Umat.

Safinah, S. (2023). Dinamika Gender dalam Kontroversi LGBT di Indonesia. An-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak.

Human Rights Watch. (2022). Indonesia: KUHP Baru Petaka Bagi Hak Asasi Manusia.

DPR RI. (2023). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Aturan Pidana Terhadap Perbuatan Cabul.

Advokatkonstitusi.com. (2024). Dapatkah Pelaku LGBT Dijerat Pidana?

Kemenkumham RI. (2023). Laporan Penindakan Terhadap Komunitas LGBT Periode Januari-Juni 2023

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-07
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KETIDAKTEGASAN REGULASI LGBT DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN IMPLIKASINYA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP HUKUM ISLAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 511-520. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2971

Similar Articles

21-30 of 863

You may also start an advanced similarity search for this article.