Hukuman Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana: Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Pasal 100 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Authors
  • Widianto Wisnu Wardana

    Universitas Slamet Riyadi
    Author
  • Ardian Kayla Aprilianto

    Universitas Slamet Riyadi
    Author
  • Olivia Margaretta

    Universitas Slamet Riyadi
    Author
  • Callista Aurellia Nugrho’s

    Universitas Slamet Riyadi
    Author
  • Yaqutah Salsabila Zadah

    Universitas Slamet Riyadi
    Author
Keywords:
Hukuman Mati Bersyarat, KUHP Baru, Pasal 100, Pembaruan Hukum Pidana, Rehabilitative Justice
Abstract

Hukuman Mati Bersyarat, yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, merupakan wujud dari usaha reformasi hukum pidana di Indonesia yang bersifat lebih manusiawi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dari sudut hukum dasar filosofi, norma-norma, serta implikasi penerapan dari ide hukuman mati dengan periode percobaan selama sepuluh tahun ini. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan tentang perundang-undangan dan konsep, studi ini mengungkapkan bahwa Pasal 100 menunjukkan perubahan paradigma dari sistem retribusi menuju teori pidana yang lebih integratif, yang memberikan peluang untuk rehabilitasi dan rekonsiliasi sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Namun, tantangan signifikan muncul dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan objektivitas penilaian terhadap kriteria "perilaku yang terpuji" dan kompleksitas dalam menyelaraskan kewenangan antara Lembaga Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, dan Presiden dalam proses penggantian hukuman. Diperlukan adanya Peraturan Pemerintah yang jelas dan objektif untuk menghindari ketidakpastian hukum serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

References

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

---. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku

H.L.A. Hart. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Diterjemahkan oleh Barda Nawawi Arief, Pidana dan Pertanggungjawaban. Jakarta: Balai Pustaka, 2019.

Muladi. Sistem Pidana di Indonesia: Teori dan Praktik. Bandung: Alumni, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: PT Refika Aditama, 2018.

Artikel Jurnal

Amiruddin, Roni. "Arah Kebijakan Legislasi Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Pasca-Berlakunya KUHP Baru." Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, no. 3 (2024): 455–478.

D iantha, I. M. P. "Tinjauan Filosofi dan Sosiologi Pembaruan Hukum Pidana Melalui KUHP Baru." Jurnal Yuridika 38, no. 1 (2023): 1-18.

Latifah, N. "Dilema Pidana Mati dan Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Konsep Hukuman Mati Bersyarat." Jurnal Konstitusi 21, no. 2 (2024): 150-170.

Sumber Elektronik dan Dokumen Resmi

Kementerian Hukum dan HAM RI. Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: 2022. Diakses 5 Desember 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-23
Section
Articles

How to Cite

Hukuman Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana: Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Pasal 100 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2481-3490. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4534

Similar Articles

1-10 of 727

You may also start an advanced similarity search for this article.