ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KETIDAKTEGASAN REGULASI LGBT DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN IMPLIKASINYA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP HUKUM ISLAM
- Authors
-
-
Putri Keisya Ananta
Universitas PamulangAuthor -
Nadia Tri Hapsari
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- LGBT, KUHP 2023, maqāṣid al-syarī‘ah, ketidakpastian hukum, hukum Islam
- Abstract
-
Penelitian ini menelaah ambiguitas regulasi mengenai isu LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. KUHP 2023 tidak secara eksplisit mengatur orientasi seksual atau perilaku LGBT, melainkan menerapkan norma kesusilaan yang bersifat multi-interpretasi, sehingga berpotensi memicu ketidakpastian hukum, diskriminasi, serta penyalahgunaan wewenang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa hubungan seksual antar sesama jenis merupakan domain privat, dan kriminalisasinya merupakan prerogatif legislatif. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur fikih, serta prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa norma kesusilaan dalam KUHP, sebagaimana tercantum dalam Pasal 411 dan 412, masih bersifat abstrak dan rentan dijadikan instrumen penegakan hukum terhadap komunitas LGBT. Dari perspektif hukum Islam, perilaku homoseksual dianggap bertentangan dengan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan agama (ḥifẓ al-dīn), namun pendekatan maqāṣid yang humanistik membuka peluang bagi pembinaan yang non-diskriminatif. Penelitian ini menganjurkan harmonisasi regulasi nasional dengan nilai-nilai moral keagamaan yang tetap menjamin hak asasi manusia, melalui dialog multi-pihak serta formulasi hukum yang tegas, inklusif, dan proporsional.
- References
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016.
Al-Syātibi, A. I. (2005). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Dusuki, A. W., & Abozaid, A. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Ethical Investment. Islamic Finance Review.
Jaser, A. (2019). Introduction to the Islamic Law of Crime (Fiqh Jinayah). London: Routledge.
Kusumawardhani, S. (2023). Penafsiran Norma Kesusilaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap LGBT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–66.
Sofyarto, B. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Minoritas Seksual dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 213–230.
LP2M UIN Jambi. (2025). Pendekatan Maqasid dalam Pembentukan Regulasi Seksualitas. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 3(1), 88–106.
Human Rights Watch. (2023). Indonesia: New Criminal Code Harms Rights. New York: HRW.
Federasi Arus Pelangi. (2018). Laporan Kondisi LGBT di Indonesia. Jakarta: Arus Pelangi.
ICJR – Institute for Criminal Justice Reform. (2022). Analisis Kebijakan Kriminalisasi Seksual dalam KUHP Baru.
Komnas HAM RI. (2023). Situasi Hak Asasi Kelompok Rentan dan Minoritas Seksual.
Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Perilaku Seksual Menyimpang.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2021). Pernyataan Sikap tentang Perilaku LGBT dan Pendekatan Pembinaan Umat.
Safinah, S. (2023). Dinamika Gender dalam Kontroversi LGBT di Indonesia. An-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak.
Human Rights Watch. (2022). Indonesia: KUHP Baru Petaka Bagi Hak Asasi Manusia.
DPR RI. (2023). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Aturan Pidana Terhadap Perbuatan Cabul.
Advokatkonstitusi.com. (2024). Dapatkah Pelaku LGBT Dijerat Pidana?
Kemenkumham RI. (2023). Laporan Penindakan Terhadap Komunitas LGBT Periode Januari-Juni 2023
- Downloads
- Published
- 2025-12-07
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Wikan Arvirda Sidik, Zulfara Giska Mutiarani, Maulidya Azzahra, Matsna Aura Sabila, ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENITENSIER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 91/PID.B/2022/PN.MKS) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gregorius Juan Pederico, Baidhowi, PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI MEKANISME MEDIASI DALAM HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Decky Hermawan, M. Ariel Anggara Pratama, Ayu Putryana, ANALISIS YURIDIS PASAL 241 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (KUHP BARU) TERHADAP KEBEBASAN PERS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amarillis Calisha Triawan, Magdalena Triyanastiti Priskilla, Ardan Agniya Darmawan, Fathin Kamaluddin, Caesar Al Fatur Rohman, Baidhowi, IMPLIKASI MA HARAM AKHDHUHU HARAM I‘TA’UHU DALAM HUKUM ISLAM KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zain Azmi Augie, Salsabilla Kurniasari, Ni Putu Anatasya Nayla Kania, Aqila Mifthahul Nazilla, Angeline Putri Lamtiurma Sianturi, Rajendra Rakha Aqeela, Mulyadi Mulyadi, IMPLIKASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sheila Nasywa Razani, Vivi Dyelsa, Vodena Selena Junior, Siti Fatimah Azzahra, Kasih Theresia Pratiwi Sianturi, Baidhowi, KONSEP RUKHSAH DALAM HUKUM ISLAM DAN PENERAPAN KAIDAH AR-RUKHASHU LA TUNĀṬU BIL-MA‘ĀṢĪ TERHADAP PERBUATAN MAKSIAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devi Adetya, Muh. Yassir Akbar Ramadhani, KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KATA UMUM “PUMA” DALAM PENDAFTARAN MEREK (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tauhid Bagus Natanegara, PENGARUH MULTITAFSIR TERHADAP KATA “DAN”, “ATAU” DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ketut Nugraha Aditya Pramanda, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PROSES ADOPSI PERSPEKTIF KEMANUSIAAN DAN KEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.