TINJAUAN KRITIS TERHADAP PENERAPAN ASAS KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN DALAM UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
- Authors
-
-
Ramdan Sukria
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung DjatiAuthor -
Ratu Alivya Syahrazard Ramdhan
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung DjatiAuthor -
Risani Aghnia Nurhasanah
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung DjatiAuthor -
Shahira Mutiara Rizky
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung DjatiAuthor -
Utang Rosidin
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung DjatiAuthor
-
- Keywords:
- UU Cipta Kerja, kepastian hukum, kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan substantif dalam UU No. 6 Tahun 2023, kesesuaiannya dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta efektivitasnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pendapat akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 6 Tahun 2023 masih menghadapi persoalan legitimasi prosedural akibat penggunaan Perppu yang dinilai tidak memenuhi kriteria kegentingan serta minimnya partisipasi publik. Substansi undang-undang juga memunculkan problem perlindungan buruh, penyederhanaan izin lingkungan, dan disharmonisasi norma yang melemahkan kepastian hukum. Dari aspek asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, regulasi ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan kebermanfaatan hukum karena proses pembentukannya cacat formil dan substansial. Selain itu, beberapa ketentuan seperti perluasan PKWT, outsourcing tanpa batasan, pengurangan perlindungan upah, dan penyederhanaan PHK menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pekerja belum terjamin secara optimal. Temuan ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 agar mampu mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum.
- References
-
7 Catatan KPA atas Implementasi Kebijakan Turunan UU. (2023). Retrieved from Hukumonline.
Anggono, B. D. (2021). Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas. Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 2, 283-301.
Arifin, M. R. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Simbur Cahaya, Vol. 28, No. 1, 63-77.
Arrasjid, C. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dini Fauziyah Fitria, M. d. (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 2, 108-121.
Enam Pasal Perppu Cipta Kerja Dinilai Ciptakan ‘Ketidakpastian Hukum’: Penentuan Upah Minimum Hingga Pekerja Alih Daya. (n.d.). Retrieved from BBC New Indonesia: https://www.bbc.com/
Hariadi, H. W. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum to-Ra.
Kamarusdiana, V. A. (2022). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Dan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Lex Renaissance, Vol. 7, No. 4 , 827-845.
Ketenagakerjaan, K. (n.d.). Retrieved from https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/87
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (n.d.). 393.
Mutolib. (2024). artisipasi Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL. Tesis UIN SGD Bandung .
Nurjaman, D. (2021). Penerapan Asas Keterbukaan dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law. Jurnal Khazanah Multidisiplin, 87-98.
Otto, J. M. (2012). Real Legal Certainty in Developing Countries, in Kajian Socio-Legal [Socio-Legal Studies], ed. oleh A. W. Bedner, S. Irianto, dan T. D. Wirastri . Pustaka Larasan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Penjelasan Pasal 5 huruf d. (n.d.).
Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse, Edisi Ke-2. Jakarta: Kencana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2021. (n.d.).
Rusdianto dan Astika Prasetya Widiarti. (2022). Tinjauan Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Berdasarkan Prosedur dan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang Baik. Padjadjaran Law Review, Vol. 10, No. 3, 398-420.
Sahbani, A. (2023, Oktober 14). Komunitas Akademisi HTN-HAN Kritik Putusan Uji UU Penetapan Perppu Cipta Kerja. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/komunitas-akademisi-htn-han-kritik-putusan-uji-uu-penetapan-perppu-cipta-kerja-lt652a5a3f3149a?page=all&utm
Sudiarawan, G. V. (2023). Polemik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Tentang Cipta Kerja. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 564.
Syam, S. M. (2025). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kesejahteraan Buruh Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.5 , 7.
Syamsir, H. d. (2023). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 3, No. 1, 22-37.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 huruf e. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Konsiderans Menimbang huruf b dan Penjelasan Umum. (n.d.).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, UU CK: Skandal Legislasi Paling Barbar. (n.d.). Retrieved from http://walhi.or.id/uu-ck-skandal-legislasi-paling-barbar
Yitawati, K. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. REC Journal.
- Downloads
- Published
- 2025-12-07
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Puzan Restu Buardi, Sahrul Mubarok, Suci Mutiara Insyira, Syifa Mardhiah Hanifah, Utang Rosidin, LEGAL STANDING DAN HAK PARA PIHAK SERTA DAMPAKNYA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wardah Tisi Suseno Putri, Riya Eka Prasetyaningrum, Sahrul Sidik, Utang Rosidin, ANALISIS PENILAIAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON PERSEORANGAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XXIII/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifatullaily, Salma Alfia Widjana, Utang Rosidin, OBJEK PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS MATERIIL, FORMIL, DAN IMPLIKASI PUTUSAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nasywa Nathania Syalaisha, Raka Anugrah Pratama, Umar Syaifullah, Utang Rosidin, PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Yacob Ferdinan Martono, Gede Patar Marayoga, Mizwari Dwi Ramadhani, Yoga Gunarso, Dhani Rizqy Dwijayanto, KETAATAN TERHADAP HUKUM PERIZINAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI BERBAGAI SEKTOR KEGIATAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdul Hamdi, ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fhadhilatul Fhatihah, Iwan Ridwan Waluya, Lunneta Ardelia Isywal, Nadila Nuraini, Ainul Addina Utami, IMPLIKASI YURIDIS PERPPU CIPTA KERJA TERHADAP ASAS KEPSTIAN HUKUM DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zukrufi Ashof Almaunah, Dya Surga Ribbon, Anisa Mauliawati, Ananditya Waskitorini, Naiafitrianita, Arief Budiono, PERAN PERIZINAN PARIWISATA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM MENARIK INVESTASI DI SEKTOR PARIWISATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anton Nugroho , Rafika Cahya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING AKIBAT TIDAK ADANYA HAK CUTI KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadia Dwi Sekar Kamila, Azzahra Shabilla Hariyono, Shuci Ridzkchieani, Tisya Janice Hayu Meganova, ASPEK HUKUM PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN DI KOTA SURAKARTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Arjun Nugroho, Mario Yesaya Tambunan, Adillah Tiasto, Irnanto Panca Mei Darno, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Vania Kylaemery, Inggit Kusumaningrum Aulia Sukamto, Erika Silvi Setiawati, TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA WAKTU KERJA PADA ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dewa Sukma Kelana, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PASIRPEUTEUY MELALUI EDUKASI HUKUM PERDATA TENTANG WARIS DAN HIBAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putiara Nalasatya, Nazhifa Nazhifa, Gian Muzakir Hayat, Kamilah Jasmine, Khalisyah Amara Podungge, Dwi Aryanti Ramadhani, STUDI KOMPARATIF KEMUDAHAN BERUSAHA: USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) INDONESIA DENGAN PERUSAHAAN MIKRO, KECIL DAN SEDERHANA (PMKS) MALAYSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.