PEMBARUAN HUKUM TERHADAP KRIMINALISASI GANJA MEDIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Authors
-
-
Nandika Bagus Fahmi Wirawan
Universitas Sebelas MaretAuthor -
Riska Andi Fitriyono
Universitas Sebelas MaretAuthor
-
- Keywords:
- Medical Marijuana; Decriminalization; Legal Reform; Narcotics Act; Right to Health., Ganja Medis; Dekriminalisasi; Pembaruan Hukum; UU Narkotika; Hak Kesehatan.
- Abstract
-
This study examines the urgency of criminal law reform related to the criminalization of medical marijuana in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which conflicts with the constitutional right to health. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research explores the gap between existing legal norms and global scientific developments. The findings show that the absolute prohibition of medical marijuana reflects a normative lag, as it disregards strong scientific evidence supporting its therapeutic benefits for chronic conditions such as refractory epilepsy. The study highlights the need for policy reconstruction through narcotics rescheduling or by adopting a strict liability supervision model similar to Thailand’s regulatory framework. Such reforms are essential to remove the stigma of criminalization for patients who rely on medically indicated cannabis treatments, while simultaneously ensuring state-controlled access to safe, evidence-based healthcare services that align with modern medical standards and constitutional guarantees.
Penelitian ini menganalisis urgensi pembaruan hukum pidana terkait kriminalisasi ganja medis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional atas kesehatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah kesenjangan antara norma hukum positif dan perkembangan ilmu kedokteran global yang semakin mengakui manfaat terapeutik ganja medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan total terhadap ganja medis mencerminkan ketertinggalan hukum (normative lag) yang mengabaikan bukti ilmiah mengenai efektivitas ganja dalam menangani penyakit kronis, termasuk epilepsi refrakter yang tidak responsif terhadap terapi konvensional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan melalui mekanisme perubahan golongan (rescheduling) narkotika atau penerapan sistem pengawasan ketat (strict liability) dengan merujuk pada model regulasi Thailand yang lebih adaptif. Pembaruan tersebut menjadi langkah krusial untuk menghapus stigma kriminalisasi bagi pasien serta memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang aman, berbasis bukti, dan selaras dengan prinsip konstitusional.
- References
-
Arfiani, N., & Utami, I. W. (2022). Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2(1), 56-68.
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Asmoro, W., & Samputra, P. L. (2021). Analisis Naratif Kebijakan: Kebijakan Ganja Medis di Indonesia. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 5(1), 13-24.
Hermansyah, A., Alamsyah, Maryanto, & Setiadi, W. (2024). Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Pendekatan melalui Penetapan Pengadilan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 85-100.
Karunianingsih, Y. P., Kushantoro, J., & Lowing, M. S. E. (2025). Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis: Urgensi Pembaruan Hukum Kesehatan di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8), 1622-1643.
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-Undang Narkotika dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal BELO, 5(2), 1-20.
Malik, S., Manalu, L., & Rikajuniarti. (2022). Legalisasi Ganja dalam Sektor Medis Perspektif Hukum. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 1-9.
Prassetyo, E. D. (2022). Legalisasi Ganja Medis (Analisis Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020). Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 147-160.
Pratama, A. Y., Ufran, & Saepuddin, L. (2023). Studi Komparasi Antara Indonesia Dengan Thailand Terkait Kebijakan Legalisasi Ganja. Parhesia: Journal of Law, 1(1), 70-81.
Putranto, M., & Arie Mangesti, Y. (2024). Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan dan Pengaturannya di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 3(1), 10-19.
Rahardjo, S. (2017). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Syafira, N. A. (2023). Politik Hukum Pidana Terhadap Legalisasi Ganja Medis di Indonesia Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Universitas Pasundan.
Tarigan, M. I., & Collins, J. S. (2019). Dekriminalisasi Penggunaan Ganja: Pendekatan Komparatif California’s Adult Use of Marijuana Act. Padjadjaran Law Review, 7(1), 1-20.
Zulfikri, A., & Jaman, U. B. (2022). Urgensi Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 1(1), 8-14.
- Downloads
- Published
- 2025-12-07
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Deswita Naysila Jingga, Zainudin Hasan, DIMENSI HUKUM ADAT DALAM TRANSAKSI PERKAWINAN: ANALISIS FUNGSI UANG JUJUR (JUJOKH) SEBAGAI KOMPONEN PERJANJIAN PRA-NIKAH LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Komang Dinda Pebrina Putra, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN SOLUSI PENGATURAN ASURANSI ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT SISTEM KECERDASAN BUATAN (AI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amrisna Diah Pramesti, Muhammad Raqhel Ibrahim, Alfiyah Nur Anisah, Ananda Amalia Az-Zahra, Sudirman Sitepu, PENUNTUTAN DAN PEMBEBANAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG TIDAK NUSYUZ DALAM TALAK CERAI GUGAT (TINJAUAN HUKUM TERHADAP RUMUSAN KAMAR AGAMA HURUF A.3. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naufal Aldiansyah, NILAI-NILAI HUKUM WARIS ADAT LAMPUNG SAI BATIN DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurelia Salsabila Dirgantara, Syadid Jiddan Alharun, Iqbal Nuriswandi, Tiara Ramadhani, Mardhatillah, ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reza Tri Mahendra, Akbar Hidayat Fu Aditya, Ayu Putriana, ANALISIS PENGARUH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN PERS DAN DAMPAKNYA TERHADAP AKUNTABILITAS PEMBERITAAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Khairunnisa Amalia Ramadhani, Riesya Nabilla Alya Mukhbita, Suryaningsi Suryaningsi, KESADARAN HUKUM MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI TERHADAP PERLINDUNGAN PASIEN: STUDI SURVEI DAN ANALISIS KUALITATIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggi Sri Haryati Simarmata, Indah Salsabila, EFEKTIVITAS UPAYA HUKUM VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naeshyla Hanuna Wasito, Rahmi Zubaedah, S.H., M.H., KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.