ANALISIS SENGKETA LAHAN PERSIL MILIK MASYARAKAT PENDUDUK WILAYAH NOMOR 84 III BLOK 002 DI DESA GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR DENGAN PT. GUNUNG PUTRI SEPAKAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1910 K/Pdt/2019)

Authors
  • Mutiarahmah Yunessa

    Universitas Pancasila
    Author
  • Rika Yudhi

    Universitas Pancasila
    Author
  • Ananda Medhisya Putri

    Universitas Pancasila
    Author
  • Ryou Tanto Nugraha

    Universitas Pancasila
    Author
  • Muhammad Bintang

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Sengketa Pertanahan, Hak Atas Tanah, Lahan Persil
Abstract

Sengketa Lahan Persil Nomor 84 D.III Blok 002 di Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor merupakan konflik agraria berkepanjangan yang berakar pada ketidakjelasan status kepemilikan tanah, penggunaan letter C sebagai dasar bukti yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum, serta lemahnya administrasi pertanahan sebelum berlakunya UUPA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis dasar hukum penguasaan tanah, faktor yuridis penyebab sengketa, serta kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik terjadi akibat tumpang tindih klaim, kelemahan pendaftaran tanah, dan ketidaktegasan penegakan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1910 K/Pdt/2019 menegaskan pentingnya keabsahan subjek hukum dan dokumen dalam proses penyelesaian sengketa. Peran BPN bersifat administratif, preventif, dan mediatif, namun tidak memiliki kewenangan adjudikatif. Oleh karena itu, penguatan sistem administrasi pertanahan, percepatan PTSL, serta perlindungan terhadap masyarakat adat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah terulangnya konflik agraria serupa.

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. (2016).

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. (1999).

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Andari, A. L., Hasanah, M., & Sumriyah, S. (2023, Februari 1). Keabsahan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1.

Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan hukum tanah adat dalam pengembangan administrasi pertanahan di Indonesia: Studi komparatif. Amanna Gappa, 27(2).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI. (2021). KBBI daring.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Persil sebagai satuan objek PBB.

Fa, J. E., et al. (2020). Importance of Indigenous Peoples’ lands for the conservation of intact forest landscapes.

Hayatul, I. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum Riau.

Lutfi, S. (2022). Perubahan hak atas tanah tahun 2020–2021 di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jurnal Unwim.

Maria, S. W. Sumardjono. (2021). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi.

SAYYEV. (2024, Maret 12). Lampiaskan kekesalan sengketa persil 84, warga Gunung Putri bungkus kantor desa dengan kain putih tanda matinya keadilan.

Sugeng, T. A. (2021). Fungsi buku tanah desa sebagai landasan yuridis awal alat bukti hak kepemilikan atas tanah. Jurnal Penelitian, 5(2), 387–388.

Sulistyo, L. (2022). Pokok-pokok hukum agraria. UIN Sunan Ampel Press.

Sumardjono, M. S. W. (2024). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi.

Tauli-Corpuz, V., et al. (2020). Cornered by PAs: Adopting rights-based approaches to enable cost-effective conservation and climate action. World Development, 130, 104923.

Thontowi, A. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20, 21–36.

Wulandari, S. (2022). Konflik hukum agraria antara hak ulayat dan hak guna usaha. Jurnal Konstitusi dan Agraria, 7(3), 98.

Zuhraini. (2024). Kesatuan masyarakat hukum adat dalam dinamika politik hukum. Harakindo Publishing.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-08
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS SENGKETA LAHAN PERSIL MILIK MASYARAKAT PENDUDUK WILAYAH NOMOR 84 III BLOK 002 DI DESA GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR DENGAN PT. GUNUNG PUTRI SEPAKAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1910 K/Pdt/2019). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 701-710. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3090

Similar Articles

11-20 of 391

You may also start an advanced similarity search for this article.