Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Kasus Overclaim Skincare: Studi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors
  • Fadiah Fatimah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Anisah Solekhatun

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
overclaim , Skincare, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha
Abstract

Overclaim pada produk skincare di Indonesia menimbulkan tantangan serius terhadap hak fundamental konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Penelitian hukum normatif kualitatif ini bertujuan menganalisis dasar hukum, bentuk pelanggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum pelaku usaha skincare berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa overclaim melanggar Pasal 4 huruf c dan Pasal 10 UUPK mengenai larangan periklanan menyesatkan. Pertanggungjawaban Administrasi dalam kasus sebagai (sanksi oleh BPOM/BPSK) dan Pertanggungjawaban Pidana (Pasal 62 UUPK). Tantangan utama terletak pada pembuktian ilmiah klaim palsu di jalur penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, disarankan penguatan sinergi antara BPSK dan BPOM serta penyusunan pedoman klaim yang lebih ketat untuk menjamin efektivitas perlindungan konsumen.

References

Akbar, S. S. (2025). Pertanggungjawaban hukum owner skincare terkait overclaim pada produk kecantikan. Forschungsforum Law: Jurnal Forum Riset dan Debat Mahasiswa Hukum UPN Veteran Jakarta, 2(1), 81–83.

Ameliani, P. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak terdaftar BPOM. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653–660.

Anugrah, R. (2025). Analisis tanggung jawab pelaku usaha bisnis kosmetik terhadap perbuatan melawan hukum pengedaran produk skincare yang terbukti overclaim dengan entitas tanpa izin edar yang jelas. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(1), 120–133.

Arumbi, N. D. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha atas overclaim sun protection factor (SPF) pada produk tabir surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 25–34.

Haryati, T. (2020). Tinjauan kriminologis pola penjualan kosmetik illegal di Kota Bima. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 17–30.

Humaira, A., Yulia, Y., & Fatahillah, F. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengguna kosmetik yang tidak terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) (Studi penelitian di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), 4(2), 75–85.

Irwansyah. (2023). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mega Cakrawala.

Martien, D. (2023). Perlindungan hukum data pribadi. Mitra Ilmu.

Marzuki, P. M. (2020). Teori hukum. Prenada Media.

Pratama, O. R. F. (2024). Pengaruh atribut produk dan brand trust terhadap keputusan pembelian produk sunscreen Glad2Glow di Kota Surabaya (Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur).

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode penelitian hukum: Doktrinal dan non-doktrinal. CV Social Politic Genius (SIGn).

Sari, E. M. H. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya (Studi Badan Pengawas Obat dan Makanan Medan) (Skripsi, Universitas Medan Area).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-08
Section
Articles

How to Cite

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Kasus Overclaim Skincare: Studi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 771-780. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3111

Similar Articles

21-30 of 179

You may also start an advanced similarity search for this article.