KAJIAN PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA PENGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor : 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk)

Authors
  • Elba Frelia

    Universitas Lampung
    Author
  • Maroni Maroni

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Judicial Considerations, Embezzlement in Office, Substantive Justice., Pertimbangan Hakim, Penggelapan dalam Jabatan, Keadilan Substantif.
Abstract

Embezzlement in office is regulated by Article 374 of the Criminal Code, which is a crime that violates trust in employment relationships. This study aims to analyze the basis of the judge's considerations in imposing criminal penalties on perpetrators of embezzlement by casual workers in Decision Number: 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk, as well as to examine the fulfillment of the value of justice in the decision. This study uses a normative juridical approach, namely a review of regulations and legal principles, and an empirical juridical approach, namely interviews with judges, prosecutors, and academics. The results of the study show that the judge's legal basis for consideration was based on the proven elements of Article 374 of the Criminal Code. Philosophically, the sentence imposed was intended as a means of guidance and reform for the defendant. Sociologically, the judge considered factors that aggravated the losses suffered by the other party and mitigated the defendant's polite attitude and lack of previous convictions. The sentence of 1 (one) year and 10 (ten) months imprisonment is considered proportional and fulfills the value of substantive justice because it balances law enforcement (certainty), guidance (benefit), and humanity (justice). 

Kejahatan penggelapan atau tindak pidana dalam jabatan diatur Pasal 374 KUHP yaitu merupakan kejahatan yang melanggar kepercayaan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggelapan oleh buruh harian lepas pada Putusan Nomor: 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk, serta menguji pemenuhan nilai keadilan dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu kajian peraturan dan asas hukumm dan yuridis empiris yaitu wawancara dengan Hakim, Jaksa, dan Akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim secara yuridis didasarkan pada terbuktinya seluruh unsur Pasal 374 KUHP. Secara filosofis, pidana yang dijatuhkan bertujuan sebagai sarana pembinaan dan perbaikan bagi terdakwa. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan kerugian pihak lain dan meringankan sikap sopan dan belum pernah dihukum. Putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dinilai telah proporsional dan memenuhi nilai keadilan substantif karena menyeimbangkan penegakan hukum (kepastian), pembinaan (kemanfaatan), dan kemanusiaan (keadilan).

References

Chazawi, Adami , 2015. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Press, Jakarta.

Haimzaih , Andi, 2014,Huikuim Acairai Pidainai Indoneisiai , Jaikairtai Sinair Graifikai.

Hamzah, Andi, 2015, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Sinar Grafika Jakarta.

C. A. Loho, Andreas, 2019. Alasan Pemberat dan Peringan Pidana Terhadap Delik Penggelapan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Volume 8 No. 12.

Hananta, Dwi, Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana.http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/ article/view/185

Erna Dewi (2025 Oktober 1), (Personal Communication).

Floraintai Adonairai, Firmain, Prinsip Keibeibaisain Haikim Dailaim Meimuituis Peirkairai Seibaigaii Amainait Konstituisi, Juirnail Konstituisi, Vol 12 No 2, 2015.

Imam Akbar (September 2025 22), (Personal Communication).

lam, A Y. S., Erlina, B., & Anggalana, A. (2020). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN.Tjk). Volume 5 No. 2 Tahun 2020.

Mulyadi, Lilik ,2017, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mahendra, M.I., & Rasji, R, 2024, Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan. Volume 3 No. 1 Tahun 2024.

Mahendri Massie. 2017. Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Volume 6 No. 7

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Jurnal Ilmu Hukum No. 66. Fakultas Hukum UNSYIAH, Aceh.

I. K., Siregig, Ansori & Anggraini, F. 2022, Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja. Volume 5 No. 2.

Sukardi & Hadi Rahmat Purnama, 2022,“Restorative Justice Principles in Law Enforcement and Democracy in Indonesia,” Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 7, No. 1

Uni Latriani (September 2025 18), (Personal Communication).

Arifin Hoesein, Zainal, 2016. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Setara Press, Malang.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-09
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA PENGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor : 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 921-930. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3203

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 797

You may also start an advanced similarity search for this article.