PENAFSIRAN HUBUNGAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH PADA PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 1250/PDT.G/2024/PN.DPS

Authors
  • Wiene Jasmine Abidin

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Rosa Refananda Aurianti Sijabat

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Joanda Pieter Sianturi

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Salsabilla Putri Kartini Farid

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Sengketa Perdata, Jual Beli Tanah, Pinjam-Meminjam, Akta Notaris., Civil Dispute, Land Sale and Purchase, Loan Agreement, Notarial Deed.
Abstract

Sengketa perdata terkait tanah dan hubungan hukum para pihak kerap muncul ketika perjanjian tidak dirumuskan secara jelas sejak awal. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 1250/Pdt.G/2024/PN.Dps, yang memuat perselisihan antara Penggugat dan Tergugat mengenai penentuan apakah hubungan hukum mereka merupakan perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat atau suatu transaksi jual beli tanah yang sah. Perbedaan interpretasi tersebut menimbulkan persoalan hukum, antara lain keabsahan akta notaris, status penyerahan Sertifikat Hak Milik, perbedaan nilai pembayaran, serta dugaan perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis konstruksi hukum para pihak, kualitas dan relevansi alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan perjanjian dan ketidaktegasan para pihak dalam menentukan bentuk hubungan hukum menyebabkan terjadinya interpretasi yang saling bertentangan sehingga memperumit proses pembuktian dan memperpanjang penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan pentingnya perjanjian yang disusun secara jelas serta penggunaan instrumen hukum yang tepat dalam transaksi perdata, khususnya yang berkaitan dengan objek tanah.

Civil disputes involving land and contractual relationships frequently arise when parties fail to clearly formulate their legal agreements from the outset. This study examines Judgment Number 1250/Pdt.G/2024/PN.Dps, which concerns a dispute between the Plaintiff and the Defendant regarding whether their legal relationship constituted a loan secured by a land certificate or a legitimate land sale transaction. This divergence in interpretation generated several legal issues, including the validity of the notarial deed, the status of the transfer of the Ownership Certificate, inconsistencies in payment amounts, and allegations of unlawful conduct. Utilizing a normative juridical method, this research analyzes the legal constructions advanced by the parties, the court’s evidentiary assessment, and the legal considerations adopted by the panel of judges in rendering the verdict. The findings show that the parties’ failure to clearly define their legal relationship resulted in conflicting interpretations, thereby complicating the burden of proof and prolonging dispute resolution. This study underscores the importance of clearly drafted agreements and the use of appropriate legal instruments in civil transactions, particularly those involving land as a legal object.

References

BUKU:

R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 2005)

Salim H. S., Hukum Kontrak: Teori dan Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

JURNAL:

Maisara Sunge, “Beban Pembuktian Dalam Perkara Perdata”, Jurnal Inovasi, Volume 9, no. 2, 2012

Nindyo Pramono, “Kepastian Hukum dalam Perikatan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 24, no. 4, 2017

Zahid Nugrah Arafah, Syafwar Robi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Kabur (Obscuur Libel) Dalam Kasus Wanprestasi Penanaman Modal Usaha Pada Pt Arasy Mulia Utama,” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Volume 2, no. 1, 2024

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-10
Section
Articles

How to Cite

PENAFSIRAN HUBUNGAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH PADA PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 1250/PDT.G/2024/PN.DPS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 951-960. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3252

Similar Articles

11-20 of 206

You may also start an advanced similarity search for this article.