HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM DI INDONESIA: STUDI ATAS RISIKO DAN PERLINDUNGAN BAGI PELAKU USAHA UMKM

Authors
  • Kristian Nathanael

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Heni Erlita Sari Zai

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
UMKM, Tanggungjawab Hukum, Perusahaan Tidak Berbadan Hukum, Risiko Usaha, Perlindungan Hukum
Abstract

Perusahaan tidak berbadan hukum merupakan bentuk usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia karena dianggap lebih sederhana, murah, dan cepat dalam pendiriannya. Namun, ketiadaan status badan hukum menimbulkan konsekuensi penting terhadap struktur tanggung jawab hukum, terutama terkait pertanggungjawaban pribadi pemilik atas seluruh tindakan dan kewajiban usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur keberadaan perusahaan tidak berbadan hukum di Indonesia, menelaah risiko hukum yang ditanggung pelaku UMKM, serta mengidentifikasi mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, serta studi kasus empiris terkait sengketa usaha yang melibatkan UMKM yang beroperasi tanpa badan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata, KUHD, dan UU UMKM memberikan dasar hukum bagi kegiatan usaha perorangan maupun persekutuan, namun pengaturan mengenai tanggung jawab dan perlindungan hukum masih bersifat terbatas. Risiko terbesar yang muncul ialah tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas terhadap utang serta kewajiban usaha, lemahnya akses terhadap pembiayaan formal, dan minimnya posisi tawar dalam kontrak komersial. Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha dan pendaftaran UNIB melalui OSS-RBA memberikan perlindungan administratif namun belum memadai dalam memberikan liability protection. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi mengenai bentuk usaha non-badan hukum, perluasan fasilitas perlindungan hukum bagi UMKM, serta edukasi hukum untuk mendorong transformasi UMKM menuju badan hukum yang lebih aman dan berkelanjutan.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS–RBA).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1774 K/Pdt/2010, tanggal 16 Desember 2010, CV Madison Jaya vs PDAM Tirta Silau Piasa.

Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dagang Tentang Bentuk-Bentuk Perusahaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: UI Press, 1993.

Purwosutjipto, H. M. N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3: Perseroan dan Persekutuan. Jakarta: Djambatan, 2008.

Yahya Harahap. Hukum Perdata dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Munir Fuady. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Jurnal

Fadlan, Ahmad. “Tanggung Jawab Sekutu dalam Persekutuan Komanditer (CV) Menurut KUHD.” Jurnal Hukum & Bisnis, Vol. 12 No. 2, 2018.

Sari, Dwi Ayu. “Risiko Hukum UMKM yang Berbentuk Persekutuan Perdata dan CV.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Publik, Vol. 7 No. 1, 2020.

Pratiwi, Lilis. “Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Pemerintah.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, 2020.

Rachmawati, Fitri. “Analisis Perlindungan Hukum UMKM pada Kontrak Pengadaan Pemerintah.” Jurnal Pengadaan Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2021.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-10
Section
Articles

How to Cite

HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM DI INDONESIA: STUDI ATAS RISIKO DAN PERLINDUNGAN BAGI PELAKU USAHA UMKM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 941-950. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3255

Similar Articles

21-30 of 739

You may also start an advanced similarity search for this article.