PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors
  • Aleassandria Anindya Anjani Kristianto

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Elga Renata Sitanggang

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Fazat Hasna Fauwati

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Ibek Arya Winata

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Rayhan Aditya Putra

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Pernikahan, Beda Agama, Pencatatan
Abstract

Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang menjadi dasar terbentuknya keluarga dan keturunan. Di Indonesia, regulasi pernikahan sangat dipengaruhi oleh sejarah kolonial Belanda dan keragaman agama serta budaya yang menjadikan penyusunan aturan pernikahan sebagai tantangan kompleks. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing dan pencatatan administratif sebagai pengakuan negara. Namun, perkawinan beda agama menghadapi kendala serius, terutama dalam pencatatan resmi karena perbedaan hukum agama dan keterbatasan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses pencatatan melalui pengadilan menimbulkan hambatan administratif dan sosial. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengkaji fenomena legalitas dan pencatatan pernikahan beda agama di Indonesia. Hasil penelitian menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, serta penguatan koordinasi antar lembaga terkait guna memberikan perlakuan yang adil, inklusif, dan menjamin perlindungan hak sipil warga negara tanpa mengabaikan prinsip hukum agama. Pendekatan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap keberagaman menjadi kunci perbaikan regulasi dan implementasi pencatatan pernikahan beda agama demi kepastian hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

References

An-Nadwah. (2023). Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Al 'Ainu

Haq, 8(1), 55-65.

Baihaqi, M. A. (2022, 14 Juli). Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Badan

Peradilan Agama–Mahkamah Agung RI.

Jati, I. W. (2022). Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Ainul Haq: Jurnal

Hukum Keluarga Islam, 2(1). Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1986). Putusan Mahkamah Agung Nomor

1400K/Pdt/1986. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2

Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Muhyidin, & Zahara, A. (2017). Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif

Antara Pandangan Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). Diponegoro Private Law Review, 1(1).

Nurcahaya, Mawardi Dalimunthe, & Srimurhayati. (2018). Perkawinan Beda Agama dalam

Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, XVIII(2).

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi

Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 116. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Jakarta: Sekretariat Negara.

Romli, M., Huda, N., & Aspandi. (2022). Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.

Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 7(2), 377-405.

Safithri, A., & Ash Shiddiqi, H. (2024). Pencatatan Beda Agama (Kajian Terhadap

Perlindungan Hak Sipil Dan Keutuhan Keluarga Perspektif Maqasid Syariah). Jurnal Das Sollen, 10(2).

Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan

reproduksi. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 39–40.

Siregar, R. W., Nurhayati, D. S., Arif, M., & Husnayati, R. (2023). Pernikahan beda agama

sebagai fakta sosial dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 147.

Susanti, R., & Nurjati, I. (2024). Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Tinjauan

Yuridis dan Sosial. Law and Justice Journal, 10(2), 123-135.

Suwarto, E., & Nurhayati, N. (2023). Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.

Ghazali, T. (2024). Pernikahan berbeda agama dalam perspektif hukum Islam. Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 11, 65-66.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/nikah-beda-agama-cl290/

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-10
Section
Articles

How to Cite

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 981-990. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3276

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.