KEDUDUKAN ANAK HASIL PERNIKAHAN CAMPURAN DALAM HUKUM WARIS DI INDONESIA

Authors
  • Rafhi Firman

    Universitas Islam Negri Sulthan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
  • Hikmatullah Hikmatullah

    Universitas Islam Negri Sulthan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
Keywords:
pernikahan campuran, anak, hukum waris, kepastian hukum
Abstract

Pernikahan campuran merupakan fenomena sosial yang semakin berkembang di Indonesia seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, globalisasi, serta intensitas hubungan antarwarga negara dari latar belakang kewarganegaraan yang berbeda. Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing tidak hanya menimbulkan konsekuensi dalam aspek hukum perkawinan, tetapi juga membawa implikasi hukum yang lebih luas, khususnya terkait dengan status dan kedudukan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Salah satu persoalan hukum yang kerap muncul adalah mengenai hak dan kedudukan anak hasil pernikahan campuran dalam sistem hukum waris di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak hasil pernikahan campuran dalam pembagian warisan dengan meninjau peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, serta ketentuan hukum waris yang hidup dan berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan campuran pada prinsipnya memiliki kedudukan yang setara dengan anak sah lainnya sepanjang perkawinan orang tuanya dilangsungkan secara sah menurut hukum Indonesia. Namun demikian, dalam praktik masih dijumpai berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan perbedaan sistem hukum waris, status kewarganegaraan anak, serta pengaturan penguasaan dan peralihan harta warisan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dan harmonisasi pengaturan hukum agar hak waris anak hasil pernikahan campuran dapat terlindungi secara adil dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.

References

Arya, Ahmad, Resky Firmansyah, Dachran S Busthami, and Salmawati Salmawati. “Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Utama Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris KUHPerdata” I, no. I (2025): 1–16.

Dari, Lahir, and Perkawinan Campuran. “Herniati Dosen STIH Umel Mandiri Kajagi Kalman Dosen STIH Umel Mandiri Zakaruddin Mahasiswa STIH Umel Mandiri,” 2019, 97–108.

Hukum, Menurut, Perdata Internasional, D A N KEDUDUKAN DAN PERBANDINGAN HUKUM ANAK HASIL Hukum, and PERKAWINAN CAMPURAN. “KEDUDUKAN DAN PERBANDINGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN,” no. 03 (n.d.).

Hukum, Prodi Ilmu, Fakultas Hukum, and Universitas Riau Kepulauan. “Tinjauian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penerima Warisan” 5, no. 2 (2023): 142–57.

Nadirah, Adhoma Apriliyani, Salmawati Salmawati, and Arfah Tjolleng. “Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia” I, no. 1 (2025): 1–17.

Rampay, Darwis L. “Darwis L. Rampay Hukum Perkawinan” 2 (2024).

Zahra, Tsabita Az, Berliana Clara Bella, Arsya Ghaniyyah Hariyadi, Dita Nadya, Romadhoni Nova Karisma, and Lutfi Robiatul Adawiyah. “Hak Waris Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Menurut Perspektif Hukum Perdata Internasional,” 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-17
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN ANAK HASIL PERNIKAHAN CAMPURAN DALAM HUKUM WARIS DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1311-1320. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6681

Similar Articles

1-10 of 701

You may also start an advanced similarity search for this article.