IMPLIKASI KEWAJIBAN SAKSI JURNALIS DAN HAK TOLAK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN PERS

Authors
  • Aryo Tri Revando

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Ayu Putriyana

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Dwi Putri Lestarika

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Hak Tolak Jurnalis, Penyidikan Pidana, Kemerdekaan Pers, Kerahasiaan Sumber, Hukum Acara Pidana
Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari kewajiban jurnalis sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana terhadap Hak Tolak dan prinsip Kerahasiaan Sumber Berita yang dijamin oleh undang-undang pers. Kerahasiaan sumber merupakan prasyarat esensial bagi jurnalisme investigasi yang efektif dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji secara mendalam konflik norma antara Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan saksi untuk memberi keterangan. Data sekunder berupa peraturan, doktrin hukum, dan yurisprudensi dianalisis untuk menguraikan batasan dan implementasi hak tolak dalam praktik penegakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Pers memberikan perlindungan lex specialis, penegak hukum seringkali mengabaikannya, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman psikologis yang secara signifikan menghambat jurnalisme investigasi di Indonesia.

References

Ananda, N. R., “Kebebasan Pers Mengemukakan Pendapat Akibat dari Transisi Politik Hukum di Indonesia,” Sahaja: Jurnal Hukum, 8(3), 2023, Hlm. 78–95.

Asfar, A. M., Panduan Advokasi Jurnalis dari Jerat UU ITE dan KUHP, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, 2024, Hlm. 15.

Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024: Laporan Nasional, Dewan Pers Indonesia, 2024.

Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008, 2024.

Fatah, A., Hukum Pers Indonesia, Setara Press, 2019, Hlm. 34–38.

Habibie, M. A., & Michael, T., “Ketimpangan Pena Jurnalis atas Kriminalisasi Kemerdekaan Pers,” Journal Evidence of Law, 4(1), 2025, Hlm. 240–255.

Haqqullah, M. W., “Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terhadap Independensi Kebebasan Pers pada Kasus Jurnalis Tempo,” As-Shahifah: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 7(1), 2025, Hlm. 159–175.

Hikmat, M. M., Politik Hukum Komunikasi: Kebijakan, Hukum, dan Etika Media Massa Cetak, Elektronik, dan New Media, Prenada Media, 2024, Hlm. 133.

Iksan, M., Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana, Muhammadiyah University Press, 2012, Hlm. 100–101.

Istighfarin, A., “Penggunaan Media Digital dalam Komunikasi Organisasi,” Trilogi: Jurnal Ilmu Sosial, 15(2), 2024, Hlm. 120–135.

Lyra, B., “Analisis Pertimbangan Hakim Terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Seorang Jurnalis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5940 K/Pid.Sus/2022),” Verstek, 12(3), 2024, Hlm. 174–183.

Masduki, Negara, Media, dan Jurnalisme di Indonesia Pasca-Orde Baru, Prenada Media Group, 2024, Hlm. 156–178.

Nasution, I., “Negara, Demokrasi, dan Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi,” Ittishol: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 11(2), 2023, Hlm. 158–175.

Nurpadilah, G. A., “Perlindungan Hukum Jurnalis dalam Kebebasan Pers,” Jurnal Nusantara, 12(1), 2025, Hlm. 85–102.

Riyadh, A., Hukum Komunikasi Massa, Indomedia Pustaka, 2021, Hlm. 42–45.

Sumadiria, A. S. H., Jurnalistik Indonesia: Menulis Berita dan Feature, Simbiosa Rekatama Media, 2019, Hlm. 180–200.

Syafriadi, S., Demokrasi dan Kebebasan Pers, Suluh Media Yogyakarta, 2023, Hlm. 45–47.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-08
Section
Articles

How to Cite

IMPLIKASI KEWAJIBAN SAKSI JURNALIS DAN HAK TOLAK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN PERS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 81-90. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/327

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 729

You may also start an advanced similarity search for this article.