IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DI POLRESTA BANJARMASIN

Authors
  • Auliya Rahmi

    Universitas Terbuka
    Author
  • Asrul Hamid

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
Polresta Banjarmasin, Restorative Justice, Tindak Pidana Anak
Abstract

Penelitian ini membahas implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan anak di Polresta Banjarmasin. Fokus utama penelitian adalah menggambarkan proses diversi yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA serta peran lembaga pendukung dan keluarga dalam mencapai penyelesaian damai. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi serta telaah dokumen. Wawancara dilakukan kepada penyidik dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan keluarga pelaku serta korban. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa diversi dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh penyidik anak dengan penekanan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab moral pelaku. Keberhasilan penerapan keadilan restoratif dipengaruhi oleh dukungan regulasi dan koordinasi antarinstansi, sementara hambatan utama berasal dari keterbatasan fasilitas dan pemahaman aparat mengenai konsep keadilan restoratif. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan proses peradilan retributif. Diperlukan pelatihan bagi aparat serta peningkatan fasilitas mediasi untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif di masa mendatang.

References

Erdin, E., Shofiana, A., & Indar, I. J. (2023). The effectiveness of restorative justice in resolving juvenile criminal offenses in Indonesia. Jurnal Hakim: Hukum dan Keadilan Modern, 5(2), 45–58.

Herlina, S. (2022). Implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan di Polresta Banjarmasin. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum (JKS), 4(1), 12– 25.

Mushesi, F. S., & Setiyono, S. (2021). Diversi sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Malang Law Journal (MLJ), 8(2), 110–123.

Prima, J. (2021). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Journal of Social Humanities (JoSH), 3(2), 77–88.

Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. (2021). Kajian restorative justice. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Salsabilla, S. (2022). Restorative justice in resolving criminal acts by children. Siber International Journal of Law (SIJAL), 2(1), 56–67.

Santy, S. (2022). Restorative justice: Solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa hukum. Surabaya: Sanskara Karya Publisher.

Simanjuntak, J. C. (2023). Restorative justice: Metamorfosa kearifan lokal Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Suryani, L. (2020). Keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Yunus, A. S., & Dahri, I. (2021). Restorative justice di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-11
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DI POLRESTA BANJARMASIN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1151-1160. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3462

Similar Articles

21-30 of 335

You may also start an advanced similarity search for this article.