KAJIAN HUKUM MENGENAI DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT PERTAMINA PATRA NIAGA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999
- Authors
-
-
Afiq Aqwa Mursalin
Universitas Sumatera UtaraAuthor -
Daniel Unedo Rajagukguk
Universitas Sumatera UtaraAuthor -
Santika Artanti Sipayung
Universitas Sumatera UtaraAuthor -
Affila
Universitas Sumatera UtaraAuthor -
Mulhadi
Universitas Sumatera UtaraAuthor
-
- Keywords:
- Monopoli, Persaingan Usaha, PT Pertamina Patra Niaga, KPPU, UU No. 5 Tahun 1999
- Abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya avtur, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur, serta data sekunder terkait kebijakan distribusi energi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan dengan penguasaan hampir menyeluruh dari pasar avtur domestik yang didukung oleh regulasi pemerintah, seperti Peraturan BPH Migas No. 13 Tahun 2008 dan Kepmen ESDM No. 17/K/10/MEM/2019. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 karena menciptakan hambatan bagi pelaku usaha baru dan menimbulkan distorsi harga. Namun, perusahaan ini berpotensi memperoleh pengecualian sesuai Pasal 50 dan 51 UU tersebut, meskipun statusnya sebagai anak perusahaan BUMN menimbulkan keraguan hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam menilai dan menegakkan hukum terhadap dugaan praktik monopoli, namun efektivitasnya masih terkendala oleh tumpang tindih regulasi sektoral. Kajian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi kebijakan antara hukum persaingan usaha dan sektor energi, pembukaan akses pasar bagi pelaku usaha baru, serta penguatan koordinasi antara KPPU dan instansi terkait guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan efisien di sektor BBM nasional.
- References
-
Jurnal
Affandi, N. K., Pellokila, C. A. Z., & Zamil, Y. S. (2025). Sistem pengawasan dalam pengadaan minyak dan gas bumi oleh Pertamina Patra Niaga. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 4(2). https://doi.org/10.23920/litra.v4i2.2271
Disyon, H., Amalia, G., & Elthania, I. N. (2023). Tinjauan hukum persaingan usaha terhadap dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 3(2), 163–174. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.111
Diyan, Y. N., & Apriani, R. (2024). Analisis yuridis mengenai persaingan usaha yang terjadi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 949–955. https://doi.org/10.5281/zenodo.13751289
Firmansyah, R. N., & Anggraini, A. M. T. (2024). Analisis praktik monopoli dalam pemasaran bahan bakar avtur di Indonesia dari perspektif hukum persaingan usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 6(3). https://doi.org/10.25105/refor.v6i3.21128
Jawani, Lunita. “Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya 1, no. 2 (2021): 99–106.
Kalvisanda, S. R., & Wahyudi. (2025). Analisis yuridis terhadap dugaan korupsi impor minyak mentah oleh eksekutif PT Pertamina Patra Niaga.
Buku
Cita Citrawinda, S H. Hukum Persaingan Usaha. Jakad Media Publishing, 2021.
Maulana, I. B. (2000). Catatan singkat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nusantara, A. H. G., & Harman, B. K. (n.d.). Analisa dan perbandingan Undang-Undang Antimonopoli (Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat) Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Sirait, N. N. (2003). Asosiasi & persaingan usaha tidak sehat. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Suhasri & Mohammad Taufik M, (2010). Hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Yani, A., & Widjaja, G. (1999). Seri hukum bisnis anti monopoli. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Internet
Artanti, Annisa Ayu. "KPPU Temukan Bukti Dugaan Monopoli Penyediaan Avtur Pertamina Patra Niaga." MetroTVNews.com, 3 Oktober 2024. https://www.metrotvnews.com/read/KZmCd51J-kppu-temukan-bukti-dugaan-monopoli-penyediaan-avtur-pertamina-patra-niaga.
Suhari, Novia. "KPPU Selidiki Dugaan Monopoli PT Pertamina Patra Niaga dalam Penjualan LPG Non Subsidi." ForumKeadilan.com, 9 Maret 2025. https://forumkeadilan.com/2025/03/09/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-pt-pertamina-patra-niaga-dalam-penjualan-lpg-non-subsidi/
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.
- Downloads
- Published
- 2025-12-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Nabil Hawari, Muhammad Afdhal Al Fachrezie , PENYESUAIAN REGULASI KONTRAK PERUSAHAAN ASING YANG BERINVESTASI DI INDONESIA DALAM MENDORONG EKONOMI NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Drafti Khansa Handayani, Nikhita Maharani Harsan, Aniqotul Ummah, Fullah Jumahyah, NARASI KRISIS, MOBILISASI, DAN REPRESI: STUDI PERBANDINGAN GERAKAN ARAGALAYA DI SRI LANKA DAN GERAKAN MASYARAKAT INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jihan Khansa Madina, Sinta Dewi Rosadi, Tasya Safiranita Ramli, TANGGUNG JAWAB HUKUM TOKOPEDIA DALAM PENERAPAN MASA RETENSI DATA PRIBADI: ANALISIS RISIKO HUKUM DAN KEPATUHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Revima Nelyna Muntaha, TANGGUNG JAWAB KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN: ANALISIS PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PERKEMBANGAN KASUS LINGKUNGAN TERKINI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Vania Kylaemery, Inggit Kusumaningrum Aulia Sukamto, Erika Silvi Setiawati, TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA WAKTU KERJA PADA ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Olivia Rahma Oktaviani, Amanda Dwi Yunita , Fairusna Chalisa Alya , Dzalzala Belia Nadzwa Krisvianthania, Naila Azzahra Amelia Putri, Baidhowi, PENERAPAN KAIDAH FIQH MĀ ḤURRIMA FI‘LAH ḤURRIMA ṬALABUH TERHADAP PRAKTIK JUDI ONLINE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andria Luhur Prakoso, Cantika Ade Andini, Cantika Adi Andina, Cahya WidyaWati, ANALISIS PENGATURAN DAN IMPLIKASI HUKUM KEPAILITAN PERUSAHAAN TERHADAP PERLINDUNGAN DEBITUR DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aliyah Marsanti Aliyah Marsanti, Urbanisasi , ANALISIS KEDUDUKAN DAN DAMPAK KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR PERORANGAN: TINJAUAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 DAN UU PERSEROAN TERBATAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Edra Satmaidi, Ahmad Wali, M. Riduan, ANALISIS YURIDIS PERTAMBANGAN DI BUKIT SANGGUL SELUMA: PERSPEKTIF HUKUM TATA RUANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elba Frelia, Maroni Maroni, Eko Raharjo, KAJIAN PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA PENGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor : 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.