ANALISIS WANPRESTASI AHLI WARIS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH: STUDI PUTUSAN 1246 PK/Pdt/2025

Authors
  • Agnes Widya Klarisa

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Angeline Christy Silaen

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Ashilah Danty Dhanara

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Aurilia Putri

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Dimettri Septiano Bertrand Sinaga

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Hukum Perdata Indonesia, Perjanjian Jual Beli Tanah, Akta Autentik Notaris, Prestasi, Wanprestasi
Abstract

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian jual beli tanah sah apabila memenuhi Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk bertindak, objek tertentu, dan sebab halal. Akta autentik notaris seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat kuasa memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mengikat para pihak secara mutlak dan tidak dapat dibantah dengan dalil sepihak. Prestasi pembeli berupa pembayaran harga lunas dan prestasi penjual berupa penyerahan objek serta penyempurnaan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT diatur dalam Pasal 1234 dan 1457 KUHPerdata, menciptakan hubungan hukum yang timbul hak dan kewajiban timbal balik.

Pelaksanaan prestasi yang tidak sempurna oleh salah satu pihak, khususnya penolakan ahli waris untuk menandatangani AJB meskipun disomasi, memicu wanprestasi sebagaimana Pasal 1238, 1239, dan 1243 KUHPerdata. Bentuk wanprestasi meliputi tidak melaksanakan kewajiban sama sekali atau kelalaian setelah peringatan, yang mewajibkan debitur bertanggung jawab atas kerugian kreditur. Kewajiban lanjutan penjual, termasuk balik nama hak, tetap mengikat ahli waris berdasarkan prinsip perikatan yang lahir dari perjanjian sah.

Prinsip ini ditegaskan melalui mekanisme peradilan yang konsisten, di mana putusan hakim menguatkan kekuatan mengikat akta autentik dan sanksi wanprestasi, menjamin kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah. Analisis ini menunjukkan bahwa pembuktian formil dan materil perjanjian tidak dapat diganggu gugat, memperkuat stabilitas perhubungan perdata di Indonesia.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Burgerlijk Wetboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Buku

Badrulzaman, M. D. (2001). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Alumni.

Makarim, E. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. RajaGrafindo Persada.

Muhaimin. (2023). Metode Penelitian Hukum. Prenada Media.

Jurnal Ilmiah

Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 ayat 1 UU ITE ditinjau dari hukum perdata di Indonesia. JCA of Law, 1(1). Diakses 16 Oktober 2025, dari https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10/10

Djajaputra, Y., & Hertanto, H. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Review UNES, 6(4), 112–130. Diakses 16 Oktober 2025, dari https://share.google/T3SEuUSMQAd85Mh27

Yanti, M. (2025). Analisis tanggung jawab perdata dalam kebocoran data: Sinkronisasi UU PDP dan KUH Perdata. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(4), 1539–1549.

Sumber Daring

Hukumonline. (2025). Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Hukumonline.com. Diakses 16 Oktober 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-dalam-pasal-1338-kuh-perdata-lt6572e2d 46785c/

Hukumonline. (2025). Perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Hukumonline.com. Diakses 15 Oktober 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hu kum-cl2719/

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-12
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS WANPRESTASI AHLI WARIS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH: STUDI PUTUSAN 1246 PK/Pdt/2025. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1241-1250. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3531

Similar Articles

41-50 of 779

You may also start an advanced similarity search for this article.