TINDAK KEKERASAN MASSA TERHADAP TERDUGA PENCURIAN BERDASARKANPASAL 170 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors
  • Zahra Puput Angrany

    Universitas Pamulang
    Author
  • Irena Syahbania Feranda

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Kekerasan Massa, Main Hakim Sendiri, Ketertiban Hukum
Abstract

Kekerasan massa terhadap terduga pencurian masih kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menunjukkan adanya kecenderungan penyelesaian masalah melalui tindakan main hakim sendiri. Fenomena ini mencerminkan jarak antara praktik sosial dan ketentuan hukum yang seharusnya menjadi rujukan dalam menjaga ketertiban. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik kekerasan massa serta menelaah ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar penilaian hukum terhadap perbuatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data empiris dari sumber publik. Pembahasan menunjukkan bahwa kekerasan massa dipicu oleh emosi kolektif, ketidakpercayaan terhadap aparat, dan pengaruh lingkungan sosial. Hasil penelitian menegaskan bahwa Pasal 170 KUHP telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk menindak kekerasan massa, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

References

Achmad Irwan Hamzani, 2016, “Penyertaan dalam Tindak Kekerasan Massa,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5 No. 3, hlm. 402.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm. 97.

Barda Nawawi Arief, 2011, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 40 No. 2, hlm. 123–134.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 41.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, 2018, “Fenomena Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Kriminologi dan Hukum,” Jurnal Supremasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Vol. 7 No. 1, hlm. 1–15.

Fajar Sugianto, 2017, “Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 2, hlm. 331.

Jimly Asshiddiqie, 2012, “Praduga Tidak Bersalah sebagai Prinsip Negara Hukum,” Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 9 No. 1, hlm. 58.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 118.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 170.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2009), hlm. 23.

Muhammad Mustofa, 2014, “Budaya Kekerasan dan Kontrol Sosial Masyarakat,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Universitas Indonesia, Vol. 10 No. 2, hlm. 89–101.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017), hlm. 35–36.

Reni Windari, 2020, Faktor Sosial Penyebab Tindakan Kekerasan Massa, Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, Universitas Negeri Padang, Vol. 7 No. 1, hlm. 45–56.

Riska Andini Putri, 2021, “Dampak Kekerasan Massa terhadap Ketertiban Umum,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 3 No. 2, hlm. 210–223.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa, 2008), hlm. 54.

Siti Aminah, 2019, “Kekerasan Massa dan Lemahnya Kesadaran Hukum Masyarakat,” Jurnal RechtsVinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 8 No. 3, hlm. 391–406.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13–14.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

How to Cite

TINDAK KEKERASAN MASSA TERHADAP TERDUGA PENCURIAN BERDASARKANPASAL 170 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1371-1380. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3609

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 702

You may also start an advanced similarity search for this article.