Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan PT Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Authors
  • Izzatul Istifani

    Universitas Pamulang
    Author
  • Asya Humairoh Wahda

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Pengadilan
Abstract

Putusan pengadilan dalam perkara korupsi merepresentasikan titik temu antara norma hukum dan praktik penegakan hukum pidana. Artikel ini menelaah pola pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, dengan menempatkan undang-undang pemberantasan korupsi sebagai kerangka normatif pengujiannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap putusan dan bahan hukum relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dibangun atas rekonstruksi fakta, penilaian pembuktian, serta penerapan sanksi pidana dan pidana tambahan, yang pada dasarnya bergerak dalam batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Meskipun demikian, masih terdapat ruang penguatan dalam mengarahkan pertimbangan hukum agar lebih mencerminkan tujuan pemidanaan korupsi, khususnya dalam aspek pencegahan dan pemulihan kerugian negara.

References

Andi Hamzah, 2014, “Makna Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 11 No. 2, hlm. 167–169.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 1–3.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2016.

Eddy O.S. Hiariej, 2015, “Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Yudisial, Vol. 8 No. 3, hlm. 289–291.

Eddy O.S. Hiariej, 2016, “Prinsip-Prinsip Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23 No. 3, hlm. 433–436.

Gustav Radbruch, Legal Philosophy, (Oxford: Oxford University Press, 1950), hlm. 107–109.

Jimly Asshiddiqie, 2017, “Kepastian Hukum dalam Negara Hukum”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 1, hlm. 1–3.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 300–303.

Lilik Mulyadi, 2017, “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 2, hlm. 233–235.

Lilik Mulyadi, 2018, “Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Korupsi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 3, hlm. 502–504.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015), hlm. 165–166.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 35–

Romli Atmasasmita, 2015, “Efektivitas Pemidanaan Korupsi”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44 No. 1, hlm. 10–12.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 74–75.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru, 2009), hlm. 56–58.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 184.

Yenti Garnasih, 2016, “Pemulihan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 6 No. 1, hlm. 28–30.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-18
Section
Articles

How to Cite

Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan PT Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 1901-1910. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3791

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 356

You may also start an advanced similarity search for this article.