Analisis Pertentangan Putusan PN Surabaya Nomor 916 Pdt.P 2022 PN Sby dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan dalam Penetapan Perkawinan Beda Agama

Authors
  • Dani Satya Nugraha

    Universitas Pamulang
    Author
  • Zidan Adiansyah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Perkawinan beda agama, Putusan pengadilan, Pasal 2 ayat 1, Disharmoni regulasi, Analisis yuridis normatif
Abstract

Penetapan perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby menjadi salah satu contoh diskursus mengenai disharmoni antara praktik peradilan dan norma hukum positif. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara tegas mensyaratkan bahwa keabsahan perkawinan harus sesuai dengan hukum agama masing-masing, hakim dalam putusan tersebut menafsirkan adanya ruang pembolehan melalui ketentuan administrasi kependudukan dan prinsip hak asasi manusia. Kesenjangan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara teori normatif dan praktik pengadilan dalam menangani perkara perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis titik pertentangan antara pertimbangan hakim dan norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dengan menggunakan metode yuridis-normatif melalui analisis terhadap konstruksi argumentasi putusan dan kerangka hukum yang berlaku. Temuan utama menunjukkan bahwa hakim mengutamakan pendekatan hak konstitusional dan interpretasi progresif, sementara undang-undang secara eksplisit tidak mengakomodasi perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan konsistensi penerapan hukum untuk mencegah ketidakpastian serta dualisme penafsiran di lingkungan peradilan.

References

Afandi, M. (2019). Kajian yuridis perkawinan beda agama dalam sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 4(2), 145–160.

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, A. (2020). Analisis putusan pengadilan tentang perkawinan beda agama dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 92–111.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Fauzia, N. (2018). Harmonisasi norma dalam perkawinan beda agama: Analisis putusan pengadilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 251–266.

Huda, N. (2020). Pengujian undang-undang dan hierarki norma dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(1), 1–22.

Ichtiar, A. (2018). Analisis yuridis terhadap perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 452–470.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2000). Pengantar ilmu hukum. Bandung: Alumni.

Latifah, A. (2021). Problematika perkawinan beda agama dan kepastian hukum. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 5(1), 18–33.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1989). Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media.

Mulyani, D. (2021). Diskursus keselarasan antara HAM dan UU Perkawinan dalam putusan hakim. Jurnal HAM, 13(1), 47–63.

Pengadilan Negeri Surabaya. (2022). Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Putri, L. (2019). Legalitas perkawinan berbeda agama: Dilema antara norma agama dan ketentuan administratif. Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 77–94.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.

Ramadhan, T. (2022). Kebebasan beragama dan pembatasannya dalam hukum perkawinan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(3), 401–418.

Santoso, H. (2017). Judicial activism dan perluasan interpretasi dalam putusan perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 89–108.

Sembiring, J. (2018). Peran pengadilan dalam menafsirkan aturan perkawinan: Studi kasus penetapan beda agama. Jurnal Negara Hukum, 9(3), 321–338.

Simanjuntak, M. (2017). Diskursus keabsahan perkawinan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 12(2), 113–126.

Siregar, S. (2019). Implikasi putusan peradilan terhadap administrasi kependudukan dalam perkawinan. Jurnal Negara Hukum, 10(2), 287–305.

Sutanto, R. (2020). Rekonstruksi penafsiran hakim terhadap Pasal 2 UU Perkawinan. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 33–52.

Wijayanti, A. (2021). Konflik hierarki norma dalam perkara perdata keluarga. Jurnal Yudisial, 14(2), 205–224.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

How to Cite

Analisis Pertentangan Putusan PN Surabaya Nomor 916 Pdt.P 2022 PN Sby dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan dalam Penetapan Perkawinan Beda Agama. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1361-1370. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3611

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 671

You may also start an advanced similarity search for this article.