PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HEWAN PELIHARAAN NON TERNAK DALAM KASUS PENGANIAYAAN DAN PENELANTARAN DI INDONESIA: STUDI YURIDIS MENGENAI KEBUTUHAN PENGATURAN DAN PENGUATAN REGULASI SERTA PENEGAKAN HUKUM

Authors
  • Wasilul Arham

    Universitas Pamulang
    Author
  • Fajar Surya Gemilang

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Perlindungan Hewan, Penganiayaan Hewan, Penelantaran Hewan, Regulasi Hukum Indonesia, Penegakan Hukum
Abstract

Perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan non-ternak, seperti anjing dan kucing, dalam konteks penganiayaan dan penelantaran di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Meskipun terdapat regulasi dasar seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, namun implementasinya sering kali tidak efektif akibat definisi yang kabur, sanksi yang ringan, dan penegakan hukum yang lemah. Studi yuridis ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan pengaturan baru, penguatan regulasi, serta strategi penegakan hukum melalui pendekatan normatif dengan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan menunjukkan bahwa regulasi saat ini lebih fokus pada aspek peternakan daripada perlindungan hewan peliharaan, sehingga diperlukan revisi undang-undang khusus untuk mengatasi penganiayaan dan penelantaran. Rekomendasi meliputi pembentukan undang-undang perlindungan hewan peliharaan, peningkatan sanksi pidana, serta kampanye edukasi dan penguatan peran lembaga penegak hukum. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum hewan di Indonesia yang lebih komprehensif dan selaras dengan standar internasional.

References

Peraturan Perundang-Undangan

1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Sekretariat Negara

Buku dan Literatur Akademik

1. Permana, Idat Galih, and Abdul Haris Semendawai. Perlindungan Hukum terhadap Hewan Peliharaan (Non Ternak): Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Penerbit NEM, 2023.

Jurnal Ilmiah

1. Romero‐Vidal, Pedro, et al. "The widespread keeping of wild pets in the Neotropics: An overlooked risk for human, livestock and wildlife health." People and Nature 6.3 (2024): 1023-1035.

2. Andersen, Søren Stig, et al. "Regulating companion dog welfare: A comparative study of legal frameworks in western countries." Animals 11.6 (2021): 1660.

3. Pinilih, Sekar Anggun Gading, et al. "An Ethical Perspective of Animal Rights Protection in Indonesia." International Journal of Design and Nature and Ecodynamics 17.4 (2022): 529-535.

4. Karman, Karman, et al. "Studi Tentang Konfrontasi Antara Gagasan Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Filsafat Hukum." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6.3 (2025): 751-760.

5. Browning, Heather, and Jonathan Birch. "Animal sentience." Philosophy compass 17.5 (2022): e12822.

6. Schwindaman, D. "Federal regulation of experimental animal use in the United States of America." Revue Scientifique et Technique (International Office of Epizootics) 13.1 (1994): 247-260.

Website

1. Kompas.tv. 2023. Penganiayaan & Penelantaran Hewan Piaraan Masih Terjadi | TARGET. 04 Desember. https://www.kompas.tv/nasional/375767/penganiayaan-penelantaran-hewan-piaraan-masih-terjadi-target

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HEWAN PELIHARAAN NON TERNAK DALAM KASUS PENGANIAYAAN DAN PENELANTARAN DI INDONESIA: STUDI YURIDIS MENGENAI KEBUTUHAN PENGATURAN DAN PENGUATAN REGULASI SERTA PENEGAKAN HUKUM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1481-1490. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3662

Similar Articles

31-40 of 784

You may also start an advanced similarity search for this article.