PERWUJUDAN NEGARA DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA: ANALISIS TERHADAP ELECTRONIC VOTING MACHINE SEBAGAI SOLUSI MITIGASI TINDAK PIDANA PEMILIH GANDA

Authors
  • Verda Maritza Bustomi

    Universitas Indonesia
    Author
  • Tevyana Zahira Prabawa

    Universitas Indonesia
    Author
  • Darlene Riama Hutauruk

    Universitas Indonesia
    Author
  • Rhania Azzahra Ahmad

    Universitas Indonesia
    Author
Keywords:
Pemilihan Umum, Tindak Pidana Pemilihan Umum, Pemilih Ganda, Integritas Pemilihan Umum, Sistem Voting Elektronik, Electronic Voting Machine
Abstract

Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana utama perwujudan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, setiap tahapan penyelenggaraan pemilu harus menjamin kesetaraan dan kemurnian suara pemilih. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, salah satunya adalah tindak pidana pemberian suara lebih dari satu kali oleh satu pemilih. Praktik voting ganda ini tidak hanya melanggar asas jujur dan adil serta prinsip one man one vote, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut melalui Pasal 516 dan Pasal 533. Meskipun demikian, kasus voting ganda masih ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pemungutan suara dan pemutakhiran data pemilih.

Tulisan ini membahas bagaimana tindak pidana pemberian suara lebih dari satu kali dikualifikasikan sebagai kejahatan pemilu, bagaimana mekanisme penegakan hukumnya melalui lembaga-lembaga terkait, serta bagaimana penerapan sistem electronic voting machine dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir praktek pemilih ganda. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penulis mendasarkan analisisnya pada argumentasi bahwa integrasi teknologi voting elektronik dengan autentikasi biometrik memiliki potensi kuat untuk menjamin prinsip kesetaraan suara dan meningkatkan integritas pemilu. Kesimpulan dari tulisan ini akan menguraikan pentingnya penguatan kebijakan pencegahan tindak pidana pemilu melalui reformasi sistem pemungutan suara, serta relevansi penerapan instrumen elektronik di Indonesia dengan berkaca pada keberhasilan negara Brasil dalam menyelenggarakan pemilu yang lebih jujur dan adil.

 

References

Azzahra, Kalia & Hendra. (2025). Peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Money Politics pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Studi pada Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung). Jurnal Ilmu Hukum, 5 (3).

Agus, P., Paisol, B., & Izomiddin. (2023). Wewenang kejaksaan terhadap pelaksanaan pemilihan umum dalam sistem hukum tata negara Indonesia. El Qonun, 1(1).

Ayu, Rizki Dewi. Tempo.co, (2017). Sri Mulyani Buka Anggaran Pemilu Tembus Rp 71,3 Triliun, Ini Rinciannya. Diambil dari tempo.co/ekonomi/sri-mulyani-buka-anggaran-pemilu-tembus-rp-71-3-triliun-ini-rinciannya-84247.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau. (2021). Kompilasi Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan. Pekanbaru: Bawaslu Provinsi Riau.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Diego F. Aranha, et al. (2019). The Return of Software Vulnerabilities in the Brazilian voting Machine," Computers & Security, Vol. 86, 4.

Dila Nur Aini & Dwi Anisa Nisa (2022). Analisis Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, CERMIN: Jurnal Penelitian, Vol. 6, No. 1, 167.

Febriyanto, Satrio Alif. (2023). Kompatibilitas Sistem Proporsional Terbuka Dengan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia Dan Brazil. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Fujiwara, T. (2015). voting technology, political responsiveness, and infant health: Evidence from Brazil. Econometrica, 83(2), 428.

Hawana, Alse. (2022). Peran Lembaga KPU dan Bawaslu dalam Mengatasi Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Saat Pemilihan Umum." Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 18, No. 02, 106.

International Institute for Democracy and Electoral Assistance. (2023). Use of E-voting Around the World. Swedia: International IDEA

Irawati, Yeni. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggunaan Hak Suara Lebih dari Satu Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bhirawa Law Journal, 2 (2), 144–146.

Krimmer, Robert, Volkamer, Melanie., Binder, Nadja Braun., Kersting, Norbert., Pereira, Olivier., dan Schürmann, Carsten. (2017). Electronic voting: Second International Joint Conference, E-Vote-ID 2017, Bregenz, Austria, October 24-27. Proceedings, 10615, 124.

Lestanto, Budi. (2025). Efektivitas GAKKUMDU dalam Penegakan Hukum Pemilu 2024 di Karanganyar: Evaluasi dan Tantangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6 (8).

Matatula, Imanuel R. (2024). Metro TV News. Masalah Pemilu 2024 Disebut Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir. Diambil dari metrotvnews.com/read/bD2C1WdO-masalah-pemilu-2024-disebut-tertinggi-dalam-10-tahun-terakhir.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Our World in Data. (2025). Free and Fair Elections Index, data diadaptasi dari V-Dem, ourworldindata.org/grapher/free-and-fair-elections-index?mapSelect=BRA~IDN.

Pratono, Agus, et.al. (2023). Wewenang Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. El Qonun, 1 (1).

Putra, Etha Bhirawa Satya. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggunaan Hak Suara Lebih Dari Satu Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo). Jurnal Bevinding, 01 (08), 27.

Risnanto, S., Abd Rahim, Y. B., & Herman, N. S. (2020). Success Implementation of E-voting Technology in Various Countries: A Review.

Santoso, Topo. (2025). Kuliah Umum Pemilihan Umum: Tindak Pidana Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Tumiwa, Natasya K. (2024). Tindak Pidana Penyalahgunaan Hak Suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Lex Privatum, 12 (2), 7.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-14
Section
Articles

How to Cite

PERWUJUDAN NEGARA DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA: ANALISIS TERHADAP ELECTRONIC VOTING MACHINE SEBAGAI SOLUSI MITIGASI TINDAK PIDANA PEMILIH GANDA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1521-1530. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3694

Similar Articles

21-30 of 464

You may also start an advanced similarity search for this article.