PROBLEMATIKA STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Authors
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Helena Adinda Nabila

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Alicia Angelica Asmara Putri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Machaini Bintang Buayoma

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Zaskia Meilan Novita

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
nikah siri, status anak, hukum Islam, perlindungan anak, pencatatan perkawinan
Abstract

Fenomena nikah siri, yakni perkawinan yang dilangsungkan sesuai rukun dan syarat Islam namun tidak dicatatkan oleh negara, masih sering terjadi di Indonesia dan memunculkan persoalan hukum yang signifikan, terutama terkait status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak hasil nikah siri melalui perbandingan antara pandangan hukum Islam dan hukum perlindungan anak dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap ketentuan fikih, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta putusan pengadilan terkait asal-usul anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan pengakuan penuh terhadap hubungan nasab anak dengan kedua orang tuanya, sementara hukum positif hanya mengakui hubungan perdata anak dengan ibu kecuali terdapat penetapan asal-usul dari pengadilan. Kondisi ini menimbulkan hambatan dalam pemenuhan hak anak atas identitas, pendidikan, waris, dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disharmoni hukum tersebut menciptakan ketidakpastian status anak, sehingga diperlukan rekonstruksi regulasi serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

References

Andri Wahyudi. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nikah Siri Dari Perspektif Hukum Positif.” The Juris 6 (1): 81–88. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.419.

Arifin, Samsul, and Aly Maschan Moesa. 2025. “Tinjauan Yuridis Terhadap Status Anak Dari Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (6): 1–18. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1262.

Aris, Ismail. 2019. “Penguatan Pengaturan Hak Anak Berdasarkan Konstitusi Dan Perbandingan Konstitusi Diberbagai Negara.” An-Nisa 11 (1): 372–83. https://doi.org/10.30863/an.v11i1.304.

BPK RI. 2014. “Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” UU Perlindungan Anak, 48.

Cindi Amalia Putri, Rudy Catur Rohman Kusmayadi. 2025. “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Pemeliharaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 / PUU – VIII / 2010 Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), Banyak Anak Di Indonesia Belum Tercatat Secara Administratif , Yang Menghalangi Mereka Dari,” no. September.

Dody Wahono Suryo Alam. 2025. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam 7 (01): 106–20. https://doi.org/10.55606/af.v7i01.1558.

Ecoi.net. n.d. “Tunisia: Situation of Women Who Have Had a Child out of Wedlock, Including Their Treatment by Family Members and Society; State Protection and Available Services.”

Eunike Loist Hutasoit. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Nikah Di Indonesia; Studi Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46_PUU-VIII_2010 Dan Hukum Islam.Pdf.”

Fadhlan, Muhammad, Henti Fauziah, and Yudina Anggita. 2025. “Analisis Syarat, Rukun Pernikahan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Di Indonesia Analysis of the Terms, Pillars of Marriage in Islamic Law and Their Implementation in Indonesia.” Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia 2 (1): 795.

Fajar Luthfi Annashrul, Edghar Abdullah Albab, Eka Sari Nurliana. 2025. “Analisis Yuridis Kedudukan Anak Hasil Penikahan Siri Berdasarkan BW Indonesia (Studi Putusan Nomor 282/Pdt/2016/PT SMG).” Pemuliaan Keadilan 2 (1): 74–84.

Islami, Irfan. 2017. “PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (KAWIN SIRRI) DAN AKIBAT HUKUMNYA.” YASRI Academic Journal, 8.

Khoiriyah, Rihlatul. 2018. “Aspek Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Nikah Siri.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12 (3): 397. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2094.

Mahkamah Konstitusi. 2010. “Putusan Nomor 46/Puu-Viii/2010.” Revista CENIC. Ciencias Biológicas 152 (3): 28.

Matnuh, Harpani, A Pendahuluan, B Pengertian Kawin, and Dibawah Tangan. 2016. “Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional” 6:900–901.

Meidina, Ahmad Rezy. 2022. “Anak Di Luar Kawin Dalam Hukum Kewarisan Islam: Sebuah Ragam Perspektif Dan Analisa.” El-Aqwal : Journal of Sharia and Comparative Law 1 (1): 1–14. https://doi.org/10.24090/el-aqwal.v1i1.6778.

N Muhammad, Rofik. 2021. “Tampilan HUKUM KELUARGA ISLAM_Perspektif Maqāṣid Asy-Syarīah Terhadap Dasar Wajib Patuh Pada Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam” 9 (2): 173–93.

Ningrum, Fitria Wahyu. 2025. “Nikah Siri Dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Dalam Itsbat Nikah.” Maret 2 (1): 60–72.

Nur Rofiq, Yasmin Nurzahrah, Irawan Solahudin, Annis Nur Hikmah, Dani Safangturrahman Aziz, Muhammad Yusuf Arda Bily. 2024. “Perkawinan Siri Dan Pengaruhnya Terhadap Hak Asuh Anak Ditinjau Dari Perspektif Peradilan Agama.” Studi Keislaman Vol. 10 No. 1 (2024) Pp. 17-29 10 No.1 (1): 20.

PA Selayar. 2015. “Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah Daftar Isi.”

PA Sunggumninasa. 2016. “Posita Perkara Itsbat Nikah ( Pengesahan Perkawinan Di Bawah.”

Prabandari, NPDAK, and AAGDH Santosa. 2024. “Kedudukan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan ….” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 9 (01): 1–16.

Rosalinda Elsina Latumahina. 2018. “Tesis Prinsip Kepentingan Terbaik.” Ir - Perpustakaan Universitas Airlangga, no. November 2018, 1–80.

Rudy Catur Rohman, and Muhammad Maddarik. 2020. “Akibat Hukum Dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri Bagi Perempuan Dan Anak-Anaknya.” MAQASHID Jurnal Hukum Islam 3 (2): 88–104. https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.510.

Sobari, Ahmad. 2018. “Nikah Siri Dalam Perspektif Islam.” Mizan: Journal of Islamic Law 1 (1): 49–56. https://doi.org/10.32507/mizan.v1i1.117.

Vianka, Maria Ibella, Maman Sudirman, Benny Djaja, Magister Kenotariatan, and Universitas Tarumanagara. 2021. “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Sah Dalam Pembagian Waris” 07 (01): 129–40.

Zahro’ul F.A, M. Kurniawan B.W, and Baehaqi. 2024. “PERLINDUNGAN HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA, ALHUKMU” 03 (1): 29–30.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-14
Section
Articles

How to Cite

PROBLEMATIKA STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1541-1550. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3707

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 

Similar Articles

1-10 of 735

You may also start an advanced similarity search for this article.