EFEKTIVITAS PROGRAM REHABILITASI DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA BANDAR LAMPUNG DALAM MENCEGAH RESIDIVISME PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors
  • Dafa Pitro Vicorohman

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Rizki Husin

    Universitas Lampung
    Author
  • Muhammad Farid

    Universitas Lampung
    Author
  • Refi Meidiantama

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Narcotics rehabilitation, Correctional system, Recidivism., Rehabilitasi narkotika, Pemasyarakatan, Residivisme.
Abstract

This study examines the effectiveness of rehabilitation programs for drug offenders at the Class IIA Narcotics Prison in Bandar Lampung by integrating literature findings and primary data obtained from interviews with correctional officers, inmates, and institutional administrators. Previous research indicates that rehabilitation plays a crucial role in restoring the physical, psychological, spiritual, and social conditions of drug users; however, its implementation often faces obstacles such as limited facilities, insufficient professional staff, program inconsistency, and high levels of recidivism. Field findings confirm that rehabilitation programs in the prison include counseling, spiritual guidance, behavioral therapy, and self-control strengthening, yet their effectiveness is strongly influenced by inmates’ intrinsic motivation, continuity of support, and policy commitment. Variations in service quality across institutions, as documented in national studies, also show that rehabilitation standards remain uneven. This study concludes that rehabilitation can be fully effective only when implemented collaboratively between correctional institutions, the National Narcotics Agency, health workers, professional counselors, and inmates’ families. Improving human resources, facilities, and monitoring systems is essential to reduce relapse and recidivism rates.

Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan memadukan sumber literatur dan data primer hasil wawancara dengan petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta pejabat struktural. Berbagai studi terdahulu menunjukkan bahwa rehabilitasi memiliki peran penting dalam memulihkan aspek fisik, psikologis, spiritual, dan sosial penyalahguna narkotika, namun implementasinya sering menghadapi kendala seperti keterbatasan fasilitas, tenaga profesional, konsistensi program, serta tingginya risiko residivisme. Temuan lapangan mengonfirmasi bahwa program rehabilitasi di Lapas telah mencakup konseling, pembinaan spiritual, terapi perilaku, dan penguatan kontrol diri, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh motivasi pribadi warga binaan, kesinambungan pendampingan, dan dukungan kebijakan. Perbedaan kualitas layanan antar lembaga, sebagaimana ditunjukkan berbagai penelitian nasional, turut memperlihatkan bahwa standar rehabilitasi belum merata. Hasil penelitian menegaskan bahwa rehabilitasi akan optimal apabila dijalankan secara kolaboratif antara Lapas, BNN, tenaga kesehatan, konselor profesional, serta keluarga warga binaan. Peningkatan kualitas SDM, fasilitas, dan sistem monitoring diperlukan untuk menekan angka kekambuhan dan residivisme.

 

 

References

A. BUKU & LAPORAN RESMI

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Nasional Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023. Jakarta: BNN.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). World Drug Report 2023. Vienna: UNODC.

Miftachul Huda. (2009). Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

B. JURNAL ILMIAH / ARTIKEL AKADEMIK

A’yun, S. Q., Agustin, L. M., & Wijaya, A. R. P. (2025). Sebuah Studi Literatur mengenai Uji Efektivitas Pelaksanaan Konseling Person-Centered Therapy terhadap Pecandu Narkoba. Jurnal Multidisiplin, 10(2), 63.

Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 285.

Fahrizal, Y., & Triyana, T. (2025). Penerapan Terapi Spiritual terhadap Kontrol Diri untuk Mencegah Kekambuhan Pasien Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan, 9(2), 5.

Fajri, A. H. G. (2023). Pelaksanaan rehabilitasi narkotika sebagai upaya perawatan warga binaan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 25(1), 47–48.

Fernanda, F. R. (2020). Efektivitas pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau. Syntax Literate, 5(9), 828.

Firdaus, I. (2020). Analisa kebijakan optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3).

Hariyadi, W., & Anindito, T. (2021). Pelaksanaan asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ditinjau dari UU No. 35 Tahun 2009. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 8.

Herdriani, P., & Samputra, P. L. (2021). Pengaruh layanan rehabilitasi narkotika terhadap kualitas hidup warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 8.

Hidayat, R., & Widodo, J. (2024). Implementasi Program P4GN di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. PRAJA Observer, 4(05), 186.

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 3.

Ichsan, M., Marbun, W., & Mardani, M. (2024). Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba terhadap Warga Binaan di Lapas Kelas I. Jurnal Sosial Humaniora, 7(2), 25.

Lukman, G. A., et al. (2021). Kasus narkoba di Indonesia dan upaya pencegahannya di kalangan remaja. JPPM, 2(3), 4.

M. Zidan Ardana, Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Gunawan Jatmiko, & Damanhuri Warganegara. (2024). Residivis Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Teori Kontrol Sosial. Aliansi, 1(3), 18.

Malau, P. (2022). Efforts for rehabilitation and legal protection of underage narcotics crime. Legal Brief, 11(5), 3016.

Maysarah, M. (2020). Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Rehabilitasi berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 53.

P., Arysa, S. A. (2023). Urgensi Pembinaan Bagi Narapidana Narkotika untuk Menekan Residivisme. Jurnal.Anfa.Co.Id, 2.

Pratama, A. A. (2023). Kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika berdasarkan putusan hakim. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(1), 16.

Puspitasari, K., & Baroroh, N. (2025). Konseling Islam dengan Pendekatan CBT untuk Meningkatkan Self Regulation Narapidana Kasus Narkotika. Jurnal Fokus Konseling, 5(1), 105–108.

Ramdlonaning, A., & Zulfa, E. A. (2023). Analisis kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 7.

Ramdlonaning, A., Natalud, C., Istyawan, M., & Ayuningtyas, V. (2022). Pemetaan masalah dalam implementasi kebijakan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 5(1), Artikel 4, 39.

Ramli, R., Namira, N., & Rahayu, A. (2020). Strategi Promosi Kesehatan dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba oleh BNNP Maluku Utara Tahun 2019. Jurnal Biosaintek, 2(01), 67.

Ridho, M. H. (2018). Bimbingan Konseling Spiritual terhadap Pasien Rehabilitasi Napza. Jurnal Studia Insania, 6(1), 40–41.

Romli, & Edrisy, I. F. (2025). Efektivitas rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi penyalahguna narkoba di Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6881.

Shobirin, A. (2017). Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui IPWL. Jurnal Analis Kebijakan, 1(2), 27.

Sofyan, O., Adam, S., & Patty, J. M. (2024). Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap warga binaan pemasyarakatan narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 4(2), 98.

Subantara, I. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di BNNP Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 2.

Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 308–309.

C. SUMBER WAWANCARA

Wawancara dengan Afan Sulistiono, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 29 Agustus 2025.

Wawancara dengan Rabin Ranatagore Chily, Petugas Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 29 Agustus 2025.

Wawancara dengan Afan Sulistiono, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 29 Agustus 2025.

Wawancara dengan Dona Raisa Monica, Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung, 30 September 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-16
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PROGRAM REHABILITASI DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA BANDAR LAMPUNG DALAM MENCEGAH RESIDIVISME PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1721-1730. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3961

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 165

You may also start an advanced similarity search for this article.