TANTANGAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS DALAM IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH  PASCA OTONOMI KHUSUS ACEH

Authors
  • Rayhan Maliq Abdillah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Regina Putriani

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Deden Najmudin

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
Keywords:
Qanun Jinayah Aceh, Otonomi Khusus, KUHP, Pluralisme Hukum, Harmonisasi Hukum
Abstract

Penerapan Qanun Jinayah Aceh merupakan wujud nyata dari otonomi khusus Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik atau tumpang tindih antara ketentuan dalam Qanun Jinayah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi konflik antara Mahkamah Syar'iah dengan Peradilan Umum dalam menangani suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan kerangka teori pluralisme hukum (legal pluralism) untuk memahami dinamika interaksi antara hukum Islam dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia, serta teori otonomi khusus untuk menganalisis kewenangan daerah dalam pembentukan regulasi berbasis syariat Islam. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi kepustakaan (library research), di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi pola-pola tantangan implementasi Qanun Jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qanun Jinayah di Aceh menghadapi sejumlah hambatan signifikan, meliputi: (1) tumpang tindih kewenangan dan materi hukum dengan KUHP nasional, terutama dalam delik-delik yang diatur dalam kedua sistem hukum; (2) dualisme sistem peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat; (3) keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia penegak hukum syariat; serta (4) resistensi sosial dari sebagian masyarakat terkait isu hak asasi manusia dan keadilan gender. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai pengaruh otonomi khusus terhadap implementasi Qanun Jinayah dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam mengidentifikasi mekanisme penyelesaian konflik norma antara hukum syariat dan hukum positif nasional yang belum banyak dikaji secara komprehensif dalam literatur sebelumnya. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan rekomendasi strategis bagi harmonisasi hukum syariat dengan hukum nasional melalui penguatan mekanisme koordinasi antar lembaga peradilan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyempurnaan materi muatan Qanun Jinayah agar lebih responsif terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia tanpa mengurangi esensi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

References

Perundang undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hukum Jināyah di Aceh.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jināyah.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jināyah. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Jurnal

Abubakar, A., & Maulana, I. (2018). Alat Bukti Dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina.

LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum.

Dwipayana, I. G. A. G. K., & Wirasila, A. A. N. (2020). Pengaturan terhadap perbuatan kumpul kebo (kohabitasi) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 8(7), 5-6

Efendi, S. (2024). Transformation of Islamic Criminal Law in Modern Society in Aceh. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 5(2), 41-49.

Husni Jalil dkk, “IMPLEMENTASI OTONOMI KHUSUS DI Provinsi aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006”, KANUN No. 5.

Iskandar, D., Mahmud, A., & Izadi, F. F. (2021). Perbandingan penerapan sanksi pidana berdasarkan KUHP dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh.

Kamil. A. L., Dualisme Sistem Hukum di Aceh: Harmonisasi antara Qanun Jināyah dan KUHP Nasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2018.

M. Arif Fadillah A. Tanjung dkk, “Problematika Penegakan Qanun Jinayat di Aceh”, As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Koseling Keluarga, Vol. 6, No. 1 (2024), hal.81

Nasrullah, N., Novendra, C., & Reyhan, M. (2024). THE CHALLENGES OF ISLAMIC CRIMINAL LAW IMPLEMENTATION IN ACEH

SHARIAH COURT. 121-135 Diponegoro Law Review. https://doi.org/10.14710/dilrev.9.1.2024.121-135.

Nurdin, R. (2018). Kedudukan Qanun Jinayat Aceh dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 42(2), 359-340

Qotadah, H. A., & Achmad, A. D. (2020). Qanun Jinayat Aceh Antara Implementasi. Isu Dan Tantangan, Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2).

Rahman, D. A., bin Abubakar, M., Rizwan, M., Muntasir, M., & Hidayat,

B. (2024). Otonomi Daerah Khusus Aceh: Jembatan menuju Rekonsiliasi atau Sumber Ketegangan Baru. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 183- 194.

Sari, C. M. A. (2016). PRO DAN KONTRA IMPLEMENTASI QANUN

SYARIAT ISLAM DI ACEH. Jurnal Review Politik, 6(1), 68–89. https://jurnalfuf.uinsa.ac.id/index.php/JRP/article/view/1105

Sembiring, R. E. B., Tambunan, E. M., Hutabarat, H. F., & Afandi, M. (2024). Analisis tindak pidana perzinaan dalam pembaharuan hukum pidana dan Qanun Jinayat di Aceh. IBLAM Law Review, 4(2), 64–65.

Suhendar, V., & Mukhlis. (2017). Perbedaan tindak pidana homoseksual dalam perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. JIM Bidang Hukum Pidana, 1(1), 182–183

Suhendar, V., & Tarmizi, T. (2017). Perbedaan Tindak Pidana Homoseksual Dalam Perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(1), 186-187.

Walidain, M. P., & Astuti, L. (2021). Implementasi Qanun Jinayat dalam Penegakan Hukum Pidana di Aceh. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), 184-193.

HUDHAIF, Z. A. A., & MU’MIN, F. I. R. M. A. N. S. Y. A. H. (2024).

Penerapan Qanun Jinayat di Aceh. AL-TARBIYAH: JURNAL ILMU PENDIDIKAN ISLAM Учредители: Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Pendidikan Islam Kaimuddin Baubau, 3(1), 188-197.

Jalil, H., Yani, T. A., & Yoesoef, M. D. (2010). Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 206-234.

BUKU

Abubakar. A., Lubis. Z., “Hukum Jinayat Aceh”, Jakarta, hal. 18Mahdi, M. (2017). Sistem Hukum Penegakan Qanun Jinayah DI Aceh

Etika. N., “Qanun jinayat aceh:dinamika sosial politik dan aspek fiqiyyah”,(2024)

Supriyadi Widodo Eddyono, Pengantar Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP, ICJR- Alinasi Nasional Reformasi KUHP, 2015

Tripa, S. L., Sistem Hukum Jināyah di Aceh dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman Nasional, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2019.

Laporan Tahunan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh, 2016.

WEBSITE

Mahkamah Syar'iyah Aceh. (2024, September 19). “Sejarah singkat Mahkamah Syar'iyah Aceh”. https://www.ms-

aceh.go.id/publikasi/berita/item/1758-sejarah-singkat-mahkamah- syar%E2%80%99iyah-aceh-14-5.html diakses 29 November 2025

Tempo.co. (2023). Mengenal Qanun sebagai Produk Otonomi Khusus Aceh. Tempo.co, https://www.tempo.co/politik/mengenal-qanun- hukum-syariat- islam-di-aceh-147309 diakses 29 November 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-17
Section
Articles

How to Cite

TANTANGAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS DALAM IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH  PASCA OTONOMI KHUSUS ACEH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1761-1770. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3990

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 682

You may also start an advanced similarity search for this article.