PERNIKAHAN DINI DAN PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS KUALITATIF ATAS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI SULAWESI UTARA

Authors
  • Mirelia Gracia Tampilang

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
pernikahan dini, perlindungan anak, Sulawesi Utara, implementasi hukum, penelitian kualitatif
Abstract

Fenomena pernikahan dini (child marriage) masih menjadi isu krusial di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara, meskipun regulasi terbaru telah menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), serta telaah dokumen hukum dan putusan pengadilan untuk menelusuri sejauh mana implementasi aturan tersebut berjalan di tingkat lokal. Temuan penelitian menunjukkan adanya jurang antara ketentuan hukum formal dengan realitas sosial-budaya di masyarakat. Faktor ekonomi, rendahnya akses pendidikan, serta konstruksi budaya dan religius menjadi pendorong utama terjadinya perkawinan pada usia anak. Selain itu, peran lembaga keagamaan dan praktik dispensasi di pengadilan agama turut memengaruhi tingginya angka pernikahan dini, karena dalam praktiknya mekanisme dispensasi kerap digunakan sebagai jalan keluar yang dilegalkan meskipun bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Kendala lain yang diidentifikasi adalah keterbatasan sumber daya institusi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait, sehingga kebijakan pencegahan belum berjalan optimal. Kondisi ini berdampak pada keberlanjutan perlindungan hak anak, terutama hak memperoleh pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesempatan pengembangan diri. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sinergi antar-lembaga, program pencegahan berbasis komunitas yang sensitif terhadap budaya lokal, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih terukur untuk memastikan efektivitas implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam menekan praktik pernikahan dini di Sulawesi Utara.

Author Biography
  1. Mirelia Gracia Tampilang, Universitas Terbuka

    Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

References

Grijns, M., Horii, H., Irianto, S., Saptandari, P., Taufiqurrohim, Unsiyah S. M., Karolus, M. L., Dwi, S. C., Partini, & Van Bemmelen, S. T. (2020). Menikah Muda di Indonesia: Suara, Hukum, dan Praktik. Pusat Studi Sosial Asia Tenggara, Universitas Gadjah Mada.

Superno, H. (2016). Pernikahan Usia Dini dan Upaya Pencegahannya. Universitas Lambung Mangkurat.

Sari, D. P. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini pada Remaja Putri dan Upaya Pencegahannya. Universitas Veteriner Bantara.

Rahaditya, R., & Hadiati, M. (2021). Psikoyuridis Perkawinan Usia Dini. Universitas Tarumanagara.

Fadilah, N. (2019). Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Tulungagung: Perspektif Hukum Islam. IAIN Tulungagung.

Mutiah, N. R. (2024). Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini: Studi Kasus di Jakarta. Jurnal Masyarakat dan Anak,.

Ferawati, E. (2024). Usia Perkawinan dan Hak Anak: Analisis Dampak Sosial di Indonesia. Jurnal Masyarakat.

Jenuri, J. (2023). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Sosial: Studi di Bogor. Al-Mahkamah.

Wulansari, I. (2023). Pencegahan Angka Kejadian Pernikahan Dini Melalui Pendidikan Seksual di Palu. Jurnal Kesehatan Sosial.

Rahmayanti, M. I. K. (2024). Pengambilan Keputusan pada Pernikahan Dini di Indonesia: Perspektif Sosial dan Hukum. Jurnal Eksekusi.

Tumiwa, A. J. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Penekanan Angka Pernikahan di Bawah Umur di Kota Manado. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 2(1), 15–33.

Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2023). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum.

Saidah, L. (2022). Implementasi dan Dampak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UIN KHAS Jember.

Pangemanan, C. R. (2021). Segi Yuridis Permohonan Dispensasi Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, 9(6), 1–12.

Riswan, R. (2021). Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Penurunan Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Polewali Mandar. Repository IAIN Parepare.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-11
Section
Articles

How to Cite

PERNIKAHAN DINI DAN PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS KUALITATIF ATAS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI SULAWESI UTARA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 121-130. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/406

Similar Articles

31-40 of 783

You may also start an advanced similarity search for this article.