PERAN LAPAS DALAM PEMBERIAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA

Authors
  • Muhammad Ariq Arkan

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Correctional Institutions, Right to Health, Prisoners, Lembaga Pemasyarakatan, Hak Kesehatan, Narapidana
Abstract

The fulfillment of prisoners’ right to health is an integral part of human rights protection within the Indonesian correctional system. Although prisoners are deprived of their liberty as a consequence of a final court decision, their right to health remains inherent and must be guaranteed by the state. Correctional Institutions (Lembaga Pemasyarakatan) play a strategic role as the primary state apparatus responsible for providing adequate, humane, and equitable health services for prisoners. This study aims to analyze the role of correctional institutions in fulfilling prisoners’ right to health based on the existing legal framework, as well as to identify normative challenges in its implementation. The research employs a normative legal research method with a qualitative approach, utilizing literature review and analysis of relevant laws and regulations concerning health rights and the correctional system. The findings indicate that, normatively, Indonesian regulations provide a strong legal foundation for the protection of prisoners’ health rights. However, in practice, there remains a significant gap between legal norms and their implementation. This gap is influenced by several factors, including prison overcrowding, limited medical personnel and health facilities, and inadequate intersectoral coordination. Therefore, strengthening the role of correctional institutions through institutional capacity building, continuous supervision, and enhanced cooperation with the health sector is essential to ensure the effective fulfillment of prisoners’ right to health in accordance with human rights principles.

Pemenuhan hak kesehatan narapidana merupakan bagian integral dari penghormatan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Meskipun narapidana telah kehilangan kebebasan akibat putusan pengadilan, hak atas kesehatan tetap melekat dan wajib dijamin oleh negara. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran strategis sebagai pelaksana langsung kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan berkeadilan bagi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lapas dalam pemberian hak kesehatan narapidana berdasarkan kerangka hukum yang berlaku serta mengidentifikasi tantangan normatif dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian literatur dan analisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kesehatan dan sistem pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, regulasi di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat terhadap pemenuhan hak kesehatan narapidana. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi, yang disebabkan oleh berbagai kendala seperti kelebihan kapasitas Lapas, keterbatasan tenaga dan fasilitas kesehatan, serta kurang optimalnya koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Lapas melalui peningkatan kapasitas institusional, pengawasan berkelanjutan, serta kerja sama yang lebih efektif dengan sektor kesehatan guna menjamin terpenuhinya hak kesehatan narapidana secara optimal.

References

Afrizal, R., & Rizki Noor, M. (2023). Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Yang Layak Bagi Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Padang. 6(2). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang

Devi Ayu Febrianti, & Mitro Subroto. (2021). Pemberian Hak Narapidana Lanjut Usia dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan.

Hermansyah, A., & Masitoh. (2020). Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Bidang Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Banda Aceh. 4(1), 88–96. http://digilib.bkkbn.go.id/index.

Mochammad Chaerul Novryan, & Mitro Subroto. (2023). Analisis Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan.

Syafatullah Galih, & Subroto Mitro. (2023). Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Lansia : Upaya Memenuhi Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pratama Saputra Adi. (2021). Evaluasi Implementasi Pelayanan Kesehatan Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Rutan Kelas Iib Gresik. 8(3). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i3

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-18
Section
Articles

How to Cite

PERAN LAPAS DALAM PEMBERIAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1841-1850. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4150

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 430

You may also start an advanced similarity search for this article.