TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS-ANAK/2019/PN SRG)

Authors
  • Siska Mawita

    Universitas Pamulang
    Author
  • Putra Satria

    Universitas Pamulang
    Author
  • Siti Nur Hidayah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Abet Nego Situmorang

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dede Ika Murofikoh

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Tindak Pidana Anak, Persetubuhan, Perlindungan Anak
Abstract

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan masalah krusial yang menuntut perhatian serius dari negara, terutama terkait perlindungan hak anak sebagai korban dan pelaku di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan lemahnya pengawasan orang tua. Makalah ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap penerapan norma hukum pidana anak, khususnya sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) dalam studi kasus putusan Nomor 27/Pid.Sus- Anak/2019/PN Srg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (analisis putusan) yang menekankan pemeriksaan hierarki norma hukum terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan PN Serang yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di LPKA dan pelatihan kerja 3 bulan telah mencerminkan sinkronisasi kuat antara prinsip keadilan restoratif (Pasal 5 UU SPPA) dan hierarki sanksi yang memprioritaskan pembinaan (Pasal 71 UU SPPA), alih-alih pidana penjara maksimal 7 tahun konvensional. Putusan ini berhasil menyeimbangkan efek jera dengan rehabilitasi pelaku, Muhamad Saefun Nasrudin. Namun, secara empiris ditemukan kelemahan struktural seperti gagalnya mediasi pra-penuntutan, overload LPKA, dan kurangnya monitoring pasca-putusan (Pasal 85 UU SPPA) yang berpotensi meningkatkan residivisme. Oleh karena itu, diperlukan reformasi untuk memandatkan diversi wajib, meningkatkan kapasitas LPKA, dan mengintegrasikan faktor teknologi sebagai pertimbangan mitigasi.

References

Andriani, S. (2022). Peran aparat penegak hukum dalam penerapan restorative justice terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 402–419.

Anwar, M. A. (2023). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 33–48.

Cahyaningtyas, I. (2015). Pembinaan anak pidana di lembaga pembinaan khusus anak dalam perspektif restorative justice. . Notarius, 8(2),, 342–353.

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH Jurnal Ilmu Hukum13, no. 25.

Haekal Amalin, E. W. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Anak Melalui. Locus Journal of Academic Literature Review Vol. 4 No.2, 69-79.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum13, no. 1.

Maharani, K. M. (2025, Juni 13). Efektivitas Hukum Pidana Anak: Tercapainya Diversi, Terabaikannya Hak Asasi. From LK2 FHUI: https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/efektivitas-hukum-pidana-anak-tercapainya- diversi-terabaikannya-hak-asasi/

Makaro, F. D. (2013). Restorative Justice System: Alternatif Penyelesaian Perkara Anak. Anak.

Jurnal Hukum IUS, 1(1), 58–67.

Prasetya, R. D. (2021). Upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Jurnal Hukum Responsif, 9(2), 98–112.

Pujiyono. (2019). Kebijakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 453–472.

Risal, M. C. (2023). Analisis kritis terhadap implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Al-Tasyri'iyyah, 55–70.

Setia Wijaksana, M. M. (2020). Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana terhadap Konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1–10.

Simatupang, R. S. (2024). PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIAPERSPEKTIF NILAI KEADILAN. Jurnal Yuridis Vol. 11 No.1, 54-63.

Soponyono, E. (2015). Restorative Justice dalam Konsep KUHP Baru. Jurnal Hukum IUS, 3(2), 154–168.

Uut Rahayuningsih, A. N. (2025). Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol.2 No.5, 79-89.

Wiryawan, H. (2019). Kebijakan perlindungan anak melalui pendekatan restorative justice.

Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 305–318.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-23
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS-ANAK/2019/PN SRG). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2361-2370. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4254

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 434

You may also start an advanced similarity search for this article.