UKURAN PEMIDANAAN SANKSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA

Authors
  • Lisda Virginia

    Universitas Pancasila Jakarta
    Author
  • Lunis Mareta Yustisia

    Universitas Pancasila Jakarta
    Author
  • Mayang Anindya Pulosari

    Universitas Pancasila Jakarta
    Author
Keywords:
Efektivitas, Kebiri Kimia, Pedofilia, Pemidanaan
Abstract

Pedofilia merupakan perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Pelaku biasanya mendekati anak-anak dengan pendekatan yang manipulatif, seperti memberikan perhatian atau kasih sayang berlebih, uang, mainan, atau jajanan guna mendapatkan kepercayaan penuh dari korban. Penyimpangan ini sangat berbahaya karena pelaku berpotensi besar untuk mengulangi kejahatannya sehingga sanksi kurungan penjara tidaklah cukup untuk mengatasi permasalahan ini. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, penerapan sanksi kebiri kimia dianggap jauh lebih efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pedofilia. Namun, dalam kenyataannya efektivitas kebiri kimia ini menimbulkan banyak perdebatan karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah penerapan sanksi kebiri kimia sudah memenuhi pemenuhan kriteria dan aspek pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini disusun menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu mendasari analisisnya pada bahan-bahan kepustakaan yang secara garis besar ditujukkan kepada penelitian terhadap sejarah hukum, asas-asas hukum sistematika hukum, serta perbandingan dan sinkronisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebiri kimia bersifat represif, tetapi penerapannya dianggap lebih efektif dalam memenuhi aspek pemidanaan khususnya pencegahan khusus, perlindungan masyarakat, dan efek jera bagi pelaku.

References

Hakim, L., Hadrian, E., & Putri, A. H. (2022). Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 16(1). —--

Ibrahim, M. M., & Saputra, W. (2024). Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak ditinjau dari Aspek Hukum Pidana. Sosiora, 2(2), 45-54. —--

Monica, M., Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 564-575.

Pamungkas, M. F. I. (2022). Urgensi Pengaturan Dan Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Lex Renaissance, 7(3), 545-558.

Yasenda, D. R. Y. (2024). KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-19
Section
Articles

How to Cite

UKURAN PEMIDANAAN SANKSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1981-1990. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4257

Similar Articles

11-20 of 152

You may also start an advanced similarity search for this article.