RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN PEMBAHARUAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors
  • Ni Made Puspadewi

    Universitas Pendidikan Ganesha
    Author
Keywords:
Restorative justice, pemidanaan anak, pembaharuan hukum pidana, diversi, sistem peradilan pidana anak
Abstract

Artikel ini membahas tentang restorative justice sebagai instrumen pembaharuan pemidanaan terhadap anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana anak saat ini mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan, tanggung jawab, dan reintegrasi sosial. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi dasar hukum penerapan mekanisme diversi sebagai bentuk nyata dari restorative justice. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya sarana prasarana, serta kurangnya dukungan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi optimalisasi, mulai dari harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan fasilitas pendukung, hingga edukasi publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang relevan dan penting sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana anak, terutama dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan.

Author Biography
  1. Ni Made Puspadewi, Universitas Pendidikan Ganesha

    Program Studi Ilmu Hukum

References

Hasbi, H. (2012). Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di indonesia.

Minan. (2024). Urgensi Tranformative Justice Dalam Penanganan Perkara Anak Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Indonesia. 6(4), 11494–11504.

Schalwyk, P. K., Lembong, R. R., & Aling, D. F. (2021). KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. 71(1), 63–71.

Septa, C. (2013). mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkenal untuk mempengaruhi korban, pelaku dan kepentingan komunitas mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan- kepentingan mereka. Restorative Justice juga menekan pada hak asasi manusia dan kebu. 2

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-10
Section
Articles

How to Cite

RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN PEMBAHARUAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 81-90. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6164

Similar Articles

1-10 of 747

You may also start an advanced similarity search for this article.