OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA BANJARAGUNG

Authors
  • Andre Scondery

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Kesadaran Hukum
Abstract

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi yang berorientasi pada musyawarah, mufakat, dan keadilan restoratif guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Dalam konteks kehidupan sosial masyarakat desa, mediasi memiliki relevansi yang tinggi karena sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, budaya gotong royong, serta semangat kekeluargaan yang masih kuat. Di Desa Banjaragung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, potensi sengketa sosial seperti perselisihan batas tanah, sengketa warisan, hutang-piutang, serta konflik antarwarga kerap terjadi seiring dengan meningkatnya dinamika sosial, pengaruh industrialisasi, dan perbedaan kepentingan ekonomi. Rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat sering kali menyebabkan konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks dan berdampak pada terganggunya keharmonisan sosial. Selama ini, penyelesaian sengketa di Desa Banjaragung umumnya dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan secara informal atau langsung menempuh jalur litigasi di pengadilan, yang pada praktiknya memerlukan biaya besar, waktu yang panjang, serta berpotensi menimbulkan keretakan hubungan sosial antarwarga. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, berbiaya ringan, dan tetap menjunjung keadilan substantif. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Banjaragung mengenai konsep, prosedur, dan manfaat mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sah dan diakui secara hukum, sekaligus memperkuat peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga adat sebagai mediator lokal yang memiliki legitimasi sosial dan moral. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan praktik mediasi berbasis kearifan lokal yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai dasar hukum mediasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga masyarakat tidak lagi memandang mediasi sebagai mekanisme informal yang lemah, melainkan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang memiliki kekuatan moral, sosial, dan yuridis. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, berkurangnya eskalasi konflik sosial, terbentuknya budaya penyelesaian sengketa secara damai, partisipatif, dan berkelanjutan, serta terwujudnya keharmonisan sosial di Desa Banjaragung, sekaligus menjadikan optimalisasi mediasi sebagai model penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang dapat direplikasi di desa lain dengan karakteristik serupa.

Author Biography
  1. Andre Scondery, Universitas Pamulang

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

References

Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana.

Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. (2022).

Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (3rd ed.). Penguin Books.

Folberg, J., Taylor, A., & Golann, D. (2010). Mediation: A Comprehensive Guide to Resolving Conflicts Without Litigation (3rd ed.). Aspen Publishers.

Lenak, S. M. C. (2021). Jurnal governance. 1(1), 1–9.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (4th ed.). Jossey-Bass.

Nolan-Haley, J. M. (2012). Alternative Dispute Resolution in a Nutshell (4th ed.). West Academic.

No Title. (1945). 1(1).

No Title. (2016).

Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (n.d.). Penelitian Hukum.

Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. RajaGrafindo Persada.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Riskin, L. L., Westbrook, J. E., Guthrie, C., Reuben, R. C., & Robbennolt, J. K. (2014). Dispute Resolution and Lawyers (5th ed.). West Academic.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Susskind, L., & Cruikshank, J. (2006). Breaking the Impasse: Consensual Approaches to Resolving Public Disputes. Basic Books.

Takdir Rahmadi. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. RajaGrafindo Persada.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Alfabeta.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-19
Section
Articles

How to Cite

OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA BANJARAGUNG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2001-2010. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4269

Similar Articles

11-20 of 696

You may also start an advanced similarity search for this article.