OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA BANJARAGUNG
- Authors
-
-
Andre Scondery
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Kesadaran Hukum
- Abstract
-
Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi yang berorientasi pada musyawarah, mufakat, dan keadilan restoratif guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Dalam konteks kehidupan sosial masyarakat desa, mediasi memiliki relevansi yang tinggi karena sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, budaya gotong royong, serta semangat kekeluargaan yang masih kuat. Di Desa Banjaragung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, potensi sengketa sosial seperti perselisihan batas tanah, sengketa warisan, hutang-piutang, serta konflik antarwarga kerap terjadi seiring dengan meningkatnya dinamika sosial, pengaruh industrialisasi, dan perbedaan kepentingan ekonomi. Rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat sering kali menyebabkan konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks dan berdampak pada terganggunya keharmonisan sosial. Selama ini, penyelesaian sengketa di Desa Banjaragung umumnya dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan secara informal atau langsung menempuh jalur litigasi di pengadilan, yang pada praktiknya memerlukan biaya besar, waktu yang panjang, serta berpotensi menimbulkan keretakan hubungan sosial antarwarga. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, berbiaya ringan, dan tetap menjunjung keadilan substantif. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Banjaragung mengenai konsep, prosedur, dan manfaat mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sah dan diakui secara hukum, sekaligus memperkuat peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga adat sebagai mediator lokal yang memiliki legitimasi sosial dan moral. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan praktik mediasi berbasis kearifan lokal yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai dasar hukum mediasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga masyarakat tidak lagi memandang mediasi sebagai mekanisme informal yang lemah, melainkan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang memiliki kekuatan moral, sosial, dan yuridis. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, berkurangnya eskalasi konflik sosial, terbentuknya budaya penyelesaian sengketa secara damai, partisipatif, dan berkelanjutan, serta terwujudnya keharmonisan sosial di Desa Banjaragung, sekaligus menjadikan optimalisasi mediasi sebagai model penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang dapat direplikasi di desa lain dengan karakteristik serupa.
- Author Biography
- References
-
Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana.
Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. (2022).
Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (3rd ed.). Penguin Books.
Folberg, J., Taylor, A., & Golann, D. (2010). Mediation: A Comprehensive Guide to Resolving Conflicts Without Litigation (3rd ed.). Aspen Publishers.
Lenak, S. M. C. (2021). Jurnal governance. 1(1), 1–9.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (4th ed.). Jossey-Bass.
Nolan-Haley, J. M. (2012). Alternative Dispute Resolution in a Nutshell (4th ed.). West Academic.
No Title. (1945). 1(1).
No Title. (2016).
Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (n.d.). Penelitian Hukum.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. RajaGrafindo Persada.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Riskin, L. L., Westbrook, J. E., Guthrie, C., Reuben, R. C., & Robbennolt, J. K. (2014). Dispute Resolution and Lawyers (5th ed.). West Academic.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Susskind, L., & Cruikshank, J. (2006). Breaking the Impasse: Consensual Approaches to Resolving Public Disputes. Basic Books.
Takdir Rahmadi. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. RajaGrafindo Persada.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Alfabeta.
- Downloads
- Published
- 2025-12-19
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nadia Dwi Sekar Kamila, Azzahra Shabilla Hariyono, Shuci Ridzkchieani, Tisya Janice Hayu Meganova, ASPEK HUKUM PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN DI KOTA SURAKARTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gregorius Juan Pederico, Baidhowi, PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI MEKANISME MEDIASI DALAM HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sri Wulan Noorrahman, Fallin Oktavia, Muhammad Rizky, Indah Dewi Megasari, STUDI KOMPARATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Kadek Adityaputra, PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LAMPUNG TENGAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Natasya Putri Rachelia, Gusti Ayu Arya Prima Dewi, PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBENTUK HAK CIPTA MUSIK BERDASARKAN PERPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggi Sri Haryati Simarmata, Nur Wulan Ramadhani, ANALISIS HUKUM PERDATA TERHADAP KEABSAHAN DAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN LISAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Jafar Sidik, Sidi Ahyar Wiraguna, PERKEMBANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) DALAM PERSPREKTIF HUKUM ACARA PERDATA MODERN (MENYOROTI POSISI MEDIASI DAN ARBITRASE SEBAGAI INSTRUMENT PRA-LITIGASI YANG EFESIEN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dicky Prayoga, REFORMULASI KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wulandari Putri Danayanti, Keisha Rumaisha Devinasari, Theresia Ayuditha Saragih, EFEKTIVITAS HAK APPRAISAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS TERHADAP KEPUTUSAN RUPS DALAM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maulana Dika Alvindo, Zainudin Hasan, PERANAN LEMBAGA PERWATIN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT DI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.