Peran Sertifikasi Halal: Studi pada Usaha Bakso Remaja Solo Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah

Authors
  • Indah Mutiara Sari

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Anisa Ramadhani N.K

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Neala Cantika Putri

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Devi Septiani Purnamasari

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Ignasheva Yoga Ardhana

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Diana Setiawati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Sertifikasi Halal, Hukum Bisnis Syariah, Jaminan Produk Halal, Fatwa MUI, Halal–Thayyib, Bakso Remaja Solo, Prinsip Halal
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai sertifikasi halal dalam perspektif Hukum Bisnis Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip halal yang ditetapkan dalam Fatwa MUI pada studi kasus Usaha Bakso Remaja Solo. Dalam Hukum Bisnis Syariah, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai legalitas formal, tetapi juga sebagai kewajiban moral dan religius untuk menjaga kehalalan dan keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat muslim. Secara regulatif, kewajiban tersebut diperkuat melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 39 Tahun 2021, serta berbagai fatwa DSN-MUI mengenai standar halal dan thayyib. Analisis terhadap kasus Bakso Remaja Solo menunjukkan bahwa terdapat beberapa potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip halal MUI, terutama terkait kejelasan sumber bahan baku, pemisahan proses produksi untuk menghindari kontaminasi silang, serta pemenuhan aspek thayyib yang mencakup keamanan, kebersihan, dan higienitas. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip halal oleh pelaku usaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga konsistensi dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk secara menyeluruh. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara regulasi negara dan prinsip syariah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen muslim.

Author Biographies
  1. Indah Mutiara Sari, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik 

  2. Anisa Ramadhani N.K, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik 

  3. Neala Cantika Putri, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik 

  4. Devi Septiani Purnamasari, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik 

  5. Ignasheva Yoga Ardhana, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik 

  6. Diana Setiawati, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik 

References

Adinugraha, H. H. dan Sartika, M. 2021. Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Kepercayaan Konsumen pada Produk Kuliner UMKM. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 9(1), 33–47.

Amalia, N. (2019). Analisis Pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Islam, 17(1), 45–60.

Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Aziz, M. (2018). Hukum Ekonomi Syariah dan Penerapannya pada Usaha Kuliner. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 4(1), 52–65.

Hasan, A., dan Hamzah, M. (2020). Manajemen Halal. Jakarta: Rajawali Pers.

Kompas. (2021). Apa itu makanan halal menurut Majelis Ulama Indonesia? Kompas.com. https://www.kompas.com/food/read/2021/09/22/091200675/apa-itu-makanan-halal-menurut-majelis-ulama-indonesia-

Kotler, P., dan Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). New Jersey: Pearson Education.

LPPOM MUI. (2019). HAS 23000: Halal Assurance System Guidelines. LPPOM MUI.

LPPOM MUI. (2020). Pedoman Umum Sistem Jaminan Halal (SJH). LPPOM MUI.

Majelis Ulama Indonesia. (2003). Fatwa MUI tentang Standar Kehalalan Produk Pangan. MUI.

Mubarok, J., & Hasanuddin. (2017). Sertifikasi halal dan implikasinya terhadap tanggung jawab pelaku usaha. Jurnal Mimbar Hukum, 29(3), 473–488.

Nasution, M. S. (2021). Halal dan thayyib sebagai standar konsumsi dalam hukum Islam. Jurnal Al-Mashlahah, 9(2), 145–160.

Putra, R. A. (2022). Sistem jaminan produk halal dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 67–82.

Rohman, F., dan Rozikan, M. (2020). Implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia Pasca UU No. 33 Tahun 2014. Jurnal Syariah dan Hukum, 8(2), 123–137.

Suryani, T. (2020). Perlindungan konsumen muslim melalui sertifikasi halal di Indonesia. Jurnal Yuridika, 35(2), 295–312.

Yusanto, M. I. (2018). Prinsip hifz al-din dan hifz al-nafs dalam praktik bisnis syariah kontemporer. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 8(1), 1–15.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-21
Section
Articles

How to Cite

Peran Sertifikasi Halal: Studi pada Usaha Bakso Remaja Solo Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2201-2210. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4411

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 705

You may also start an advanced similarity search for this article.