ANALISIS TERKAIT BATAS KEWENANGAN DAN RUANG GERAK EKSEKUTIF DIBAWAH KONTROL LEGISLATIF DI SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA

Authors
  • Kaharuddin Kaharuddin

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
  • Irene Callista Khalfani

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
  • Srikandi Asia Komala Putri Dia

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
  • Adelia Putri Rahayu

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
Keywords:
Kewenangan eksekutif, pengawasan legislatif, sistem presidensial, checks and balances, Indonesia
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara detail bagaimana kewenangan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dibatasi dan diawasi oleh lembaga legislatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan analisis dokumen hukum negara. Penulis memeriksa aturan dalam konstitusi, peraturan legislatif, serta praktik lembaga pemerintahan setelah perubahan terhadap UUD 1945, sebagai dasar sistem pemerintahan presidensial. Berikut temuan utama: (1) Perubahan dalam UUD 1945 mendorong pemisahan tugas antara lembaga eksekutif yang dipimpin Presiden dan lembaga legislatif yang dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditunjukkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), di mana DPR memiliki wewenang utama dalam menyusun undang-undang. (2) DPR memiliki kemampuan untuk mengawasi Presiden melalui beberapa metode. Salah satunya adalah mendorong persetujuan bersama Presiden atas rancangan undang-undang. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk mengusulkan penghentian jabatan Presiden jika diperlukan, melalui mekanisme di Pasal 7A dan 7B UUD 1945. (3) Meskipun ada pembatasan, kewenangan Presiden tetap cukup luas. Misalnya, Presiden memiliki kekuasaan untuk menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang bisa membentuk kebijakan pemerintahan yang mungkin tidak terbatas pada aturan hukum yang jelas. Ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan apabila mekanisme pengawasan dari DPR atau lembaga peradilan tidak berjalan efektif. (4) Dalam praktiknya, mekanisme checks and balances sering menghadapi tantangan. Salah satu tantangan tersebut adalah dominasi kekuasaan eksekutif dalam koalisi legislatif, yang bisa melemahkan kemampuan DPR untuk menjalankan tugas pengawasannya secara independen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tingkat kewenangan Presiden telah dibatasi secara formal di dalam konstitusi dan peraturan legislatif, efektivitas pengawasan oleh DPR masih bergantung pada kemampuan lembaga DPR, kemandirian legislatif, serta peran lembaga peradilan dalam menegakkan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dalam rekomendasi, disarankan memperkuat kemampuan pengawasan DPR, menegaskan aturan mengenai Inpres, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.

Author Biographies
  1. Kaharuddin Kaharuddin, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Fakultas Hukum

  2. Irene Callista Khalfani, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Fakultas Hukum

  3. Srikandi Asia Komala Putri Dia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Fakultas Hukum

  4. Adelia Putri Rahayu, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Fakultas Hukum

References

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahfud MD, Moh. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Manan, Bagir. (2004). Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.

Linz, Juan J. (1994). Presidential or Parliamentary Democracy: Does it Make a Difference? In J. Linz & A. Valenzuela (Eds.), The Failure of Presidential Democracy: Comparative Perspectives (Vol. 1). Baltimore: Johns Hopkins University Press.

Tjandra, W. Riawan. (2017). Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Prenada Media.

Hanan, D. (2015). Menelaah Relasi Eksekutif-Legislatif dalam Sistem Presidensial Multipartai di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik, 12(1), 137–145.

Junaidi, V. (2020). Relasi Presiden dan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang: Studi Pasca Reformasi. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 1–18.

Khabib, M. M., & Adillah, S. U. (2025). Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Jurnal Ilmiah Sultan Agung.

Simabura, A. (2021). Analisis Kewenangan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law.

Budiardjo, Miriam. (2014). Mekanisme Checks and Balances dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(3), 205–218.

Fauzi, Nurul Qamar. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia: Studi Perbandingan dan Reformasi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

Djayadi Hanan. (2014). Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-21
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS TERKAIT BATAS KEWENANGAN DAN RUANG GERAK EKSEKUTIF DIBAWAH KONTROL LEGISLATIF DI SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2221-2230. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4421

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

61-70 of 632

You may also start an advanced similarity search for this article.