KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN MALPRAKTIK BIDAN:STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1528/PID.SUS/2024/PN PALEMBANG

Authors
  • Devina Zara Nandini

    Universitas Lampung
    Author
  • Heni Siswanto

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiasyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Muhammad Farid

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Viktimologi; Malpraktik; Bidan; Perlindungan Hukum, Victimology; Midwifery; Malpractice; Legal Protection
Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kasus malpraktik yang menimbulkan penderitaan serius bagi pasien, termasuk yang dilakukan oleh tenaga kesehatan bidan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi korban malpraktik bidan dalam perspektif viktimologi serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan empiris melalui wawancara dengan aparat penegak hukum dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam perkara a quo berada dalam posisi kerentanan struktural. Berdasarkan Victim Vulnerability Theory, korban dapat dikualifikasikan sebagai biologically weak victim karena faktor usia dan keterbatasan kapasitas kognitif, serta sebagai socially weak victim akibat keterbatasan ekonomi dan rendahnya literasi kesehatan keluarga. Selain mengalami viktimisasi primer akibat tindakan malpraktik, korban juga menghadapi viktimisasi sekunder yang bersumber dari respons institusional dan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban. Perlindungan hukum terhadap korban dalam putusan tersebut menunjukkan bahwa aspek preventif belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan dan pemerataan fasilitas kesehatan, sementara aspek represif masih berorientasi pada penghukuman pelaku tanpa mengintegrasikan pemulihan korban secara substantif.

Health services constitute a fundamental human right guaranteed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and various health-related laws and regulations. However, in practice, cases of medical malpractice continue to occur and often result in serious harm to patients, including malpractice committed by midwives as health professionals. This study aims to examine the position of victims of midwifery malpractice from a victimological perspective and to analyze the forms of legal protection afforded to victims based on Decision of the Palembang District Court Number 1528/Pid.Sus/2024/PN Plg. The research employs a normative-empirical legal research method, using a statutory approach, a case approach, and an empirical approach through interviews with law enforcement officials and legal academics. The findings indicate that the victim in the a quo case was situated in a condition of structural vulnerability. Based on Victim Vulnerability Theory, the victim can be classified as a biologically weak victim due to age-related factors and limited cognitive capacity, as well as a socially weak victim resulting from economic constraints and low levels of health literacy within the family. In addition to experiencing primary victimization caused by the malpractice itself, the victim was also subjected to secondary victimization arising from institutional responses and a legal system that has not fully prioritized victim recovery. Legal protection for victims in the examined court decision reveals that preventive measures have not functioned effectively due to weak supervision and unequal access to health facilities, while repressive measures remain predominantly offender-oriented and have yet to integrate substantive victim recovery.

References

A. Paripurna, P. Cahyani, dan R. A. Kurniawan, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana (Yogyakarta: Deepublish, 2021).

Albertus D Soge, Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis dan Kesehatan Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan, Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol 3(2), 2023, hlm. 150.

DataIndonesia.id. “Kumpulan Data Fasilitas Kesehatan di Indonesia Lima Tahun Terakhir hingga 2023.” DataIndonesia.id, 2024, https://assets.dataindonesia.id/2024/10/21/1729495451796-8-PPT-Report-Kumpulan-Data-Fasilitas-Kesehatan-di-Indonesia-5-Tahun-Terakhir-hingga-2023.pdf

Dr. H. Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), hlm. 9.

Fheriyal Sri Isriawaty, “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 3 (2015): 1–10.

Gunawan, Aria Chandra, Dika Yudanto, and Amir Junaidi. "Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis." UNES Law Review 6.2 (2023): 5390.

Hasil Wawancara Ahli Viktimologi pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih, S.H., M.H., pada tanggal 24 agustus 2025

M. N. A. Z. Muttaqin dan R. A. Amelia, "Perspektif Vulnerability Theory terhadap Penanganan Kasus Malpraktik akibat Kesengajaan Tenaga Medis," HUMANI: Jurnal Hukum Masa Kini Vol. 2, No. 2, 2024, hlm. 6.

Mudakir Iskandar Syah, Tuntutan Hukum Malapraktik Medis (Jakarta: Bahana Ilmu Populer, 2019), hlm. 1-2.

Munir, Abdul, and Rahmat Amin Siregar. "Viktimisasi Sekunder Di Luar Sistem Peradilan Pidana: Bentuk Dan Penyebab Pada Korban Yang Tidak Melaporkan." Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics 10.2 (2024): 151

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2010), hlm 43.

Ryansyah, Ahmad, et al. "Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen dalam Kasus Malpraktik Medis pada Jasa Pelayanan Kesehatan di Indonesia." PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen 2.4 (2025): 4160.

Universitas Muhammadiyah Surakarta. “Malapraktik Berulang di Indonesia: Bukan Sekadar Angka.” Teropong Jagat, 2024. Diakses pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 21.47 WIB, dari https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/malapraktik-berulang-di-indonesia-bukan-sekadar-angka.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-22
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN MALPRAKTIK BIDAN:STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1528/PID.SUS/2024/PN PALEMBANG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2281-2290. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4444

Similar Articles

1-10 of 743

You may also start an advanced similarity search for this article.