STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)

Authors
  • Destiana Putri Mahendra

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Strategi Kepolisian, Kejahatan, Pencurian dengan Kekerasan, Pembegalan., Police Strategy, Crime, Violent Theft, Mugging.
Abstract

Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan dan menurunkan rasa masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan strategi kepolisian dalam penanganan kejahatan pencurian dengan kekerasan, khususnya melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif untuk menganalisis strategi kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pre-emtif yang dilakukan oleh kepolisian meliputi sosialisasi keamanan kepada masyarakat yang mana ini berperan penting dalam menekan peluang terjadinya kejahatan. Pendekatan preventif yang dilakukan oleh kepolisian meliputi patroli rutin yang dilakukan kepolisian. Sedangkan pendekatan represif dilakukan dengan penindakan cepat terhadap kasus yang sedang terjadi.

Violent theft is a form of crime that disrupts security stability and undermines public confidence. This study aims to describe police strategies in handling violent theft, specifically through pre-emptive, preventive, and repressive approaches. The research method uses a normative juridical research type to analyze police strategies in preventing and prosecuting violent theft. The results show that the pre-emptive approach carried out by the police includes security socialization to the community, which plays a significant role in reducing the opportunities for crime to occur. The preventive approach carried out by the police includes routine patrols. Meanwhile, the repressive approach is carried out by swift action on cases that are currently occurring.

References

Alexander, R., & Johar, O. A. (2025, January). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas. In Semnashum: Seminar Nasional Hukum (Vol. 2, No. 02).

Ali, Y. F. (2020). Peranan Satuan Reserse Narkoba Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Pada Polres Belitung Timur. Mores: Jurnal Pendidikan Hukum, Politik, dan Kewarganegaraan, 2(1), 45-58.

Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3). Hlm 360.

Djupandang, L. S. H. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Penanganan Kasus Penjarahan dalam Perspektif KUHP dan Perlindungan Korban. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6004-6016.

Fitrian, A., & Chandra, T. Y. (2021). Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 2.

Gunawan, H. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan (Doctoral dissertation, Universitas Lancang Kuning).

Hafendi, D., & Silalahi, W. (2024). Diskresi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Kajian terhadap Kewenangan Kepolisian Berdasarkan UU Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: penyidikan dan penuntutan; Jilid II.

Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Studi pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal retentum, 3(1).

Qirom Samsudin M, S. E. (1985). Kejahatan Anak suatu Tinjauan Dari Segi Psikolog dan Hukum . Yogyakarta: Liberti.

Ramadhan, M. S., Asyraf, R. A. W., Ferdiansyah, R., & Arso, D. D. (2024). Implementasi Peraturan Hukum dan Upaya Represif yang Dilakukan Untuk Menangani Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora, 2(4), 75-85.

Rosifany, O. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(2), 20-30.

Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.

Tanjung, D. N. F., & Yusuf, H. (2025). Pencegahan Kejahatan Dan Kebijakan Kriminal Upaya Strategis Menanggulangi Kriminalitas Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5).

Tauhid, H. (2024). Tantangan Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Premanisme pada Kejahatan Jalanan (Street Crime). Tugas_Akhir (Artikel) Jurnal USM Law, 7(2), 986-1005.

Ulath, F. Y. (2024). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pembegalan di Wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-22
Section
Articles

How to Cite

STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2291-2300. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4475

Similar Articles

1-10 of 702

You may also start an advanced similarity search for this article.