KEDUDUKAN DAN PERAN HAKIM PENGAWAS DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Authors
  • Mikha Gracy Kasih

    Universitas Pamulang
    Author
  • Elsa Mayori

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nerrissa Arviana Panjaitan

    Universitas Pamulang
    Author
  • Suci Prihatin

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dede Ika Murofikoh

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Hakim Pengawas, kepailitan, pengurusan dan pemberesan, kurator, Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004
Abstract

Abstrak ini disusun untuk menganalisis kedudukan dan peran Hakim Pengawas dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini berfokus pada fungsi Hakim Pengawas sebagai organ pengawas jalannya proses kepailitan, hubungan kewenangannya dengan kurator dan para pihak, serta implikasi yuridis pelaksanaan tugas Hakim Pengawas terhadap perlindungan kepentingan kreditor dan debitor. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, penelitian ini menguraikan dasar hukum pengangkatan, ruang lingkup kewenangan, serta bentuk pengawasan Hakim Pengawas dalam setiap tahapan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif Hakim Pengawas memiliki peran strategis untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas proses kepailitan, namun dalam praktik masih dijumpai berbagai kendala, antara lain tumpang tindih kewenangan dengan kurator, keterbatasan pengawasan faktual, serta belum optimalnya penggunaan kewenangan diskresioner. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman teknis yang lebih rinci, serta peningkatan kapasitas Hakim Pengawas agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam kepailitan dapat tercapai secara seimbang.

References

Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192-206.

Arimba, C. I. (2023). Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit. Begawan Abioso, 14(2), 71-

86.

Danial, P. S. (2025). KEDUDUKAN HAKIM PENGAWAS TERHADAP KURATOR DALAM PENGELOLAAN ASET PAILIT DI INDONESIA. Ensiklopedia Education Review, 7(1), 90-96.

Mamangkey, R. (2015). Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit. Lex et Societatis, 3(2).

Sahupala, M. (2016). Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitor Pailit. Lex Privatum, 4(1).

Yahya Harahap, Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 245.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-23
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN DAN PERAN HAKIM PENGAWAS DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2461-2470. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4510

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

41-50 of 802

You may also start an advanced similarity search for this article.