PERANAN JEJAK DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN HUKUM KASUS CYBERBULLYING DI INDONESIA

Authors
  • Shane Marie Rumpuin

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
cyberbullying, forensik digital, bukti elektronik
Abstract

Kasus cyberbullying di Indonesia semakin meningkat, namun proses pembuktiannya masih menghadapi berbagai masalah, seperti mudahnya bukti digital dihapus, pelaku sulit dilacak, dan kurangnya pemahaman aparat mengenai bukti elektronik. Kondisi ini membuat penegakan hukum sering tidak maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan jejak digital sebagai alat bukti dalam pembuktian hukum kasus cyberbullying di Indonesia, serta bagaimana bukti digital dapat membantu memperjelas peristiwa yang terjadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah undang-undang, literatur, dan teori hukum yang terkait dengan bukti elektronik. Populasi penelitian meliputi seluruh sumber hukum dan literatur mengenai bukti digital di Indonesia. Sampel dipilih secara purposive, yaitu hanya sumber yang membahas jejak digital dan pembuktiannya. Instrumen penelitian berupa analisis dokumen dan kajian teori forensik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jejak digital berperan penting dalam pembuktian karena dapat merekam aktivitas secara otomatis dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan cyberbullying. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh kemampuan aparat dalam mengumpulkan dan memverifikasi data digital. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kemampuan teknis dan regulasi yang lebih konsisten agar bukti digital dapat diterima dengan baik dalam proses peradilan di Indonesia. 

References

Annisa, R. (2022). Keterangan saksi sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 215–230. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.215-230

Earlyana, T., & Kusdiyati, S. (2023). Tekanan kelompok sebaya dan perilaku cyberbullying pada remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 21(2), 144–158.

Kumala, I. D., & Sukmawati, I. (2020). Cyberbullying pada remaja: Perspektif psikologi dan hukum. Jurnal Psikologi Integratif, 8(2), 133–146.

Maududi, M., & Yunan, A. (2023). Komentar negatif di media sosial sebagai bentuk cyberbullying. Jurnal Komunikasi Digital, 6(1), 45–59.

MZ, A., Prasetyo, D., & Lestari, S. (2024). Legal recognition of electronic evidence in Indonesian criminal justice system. Indonesia Law Review, 14(2), 201–218.

Ningrum, R. A., & Amna, Z. (2020). Faktor psikologis pelaku cyberbullying pada remaja. Jurnal Psikologi Pendidikan, 9(1), 1–12.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-25
Section
Articles

How to Cite

PERANAN JEJAK DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN HUKUM KASUS CYBERBULLYING DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2661-2670. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4631

Similar Articles

21-30 of 204

You may also start an advanced similarity search for this article.