PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI KASUS NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS DALAM LIVE TIKTOK

Authors
  • Atikah Misin

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Fasya Yesenia Dwi Rahmadani

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Joanna Putri Nabhan

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Tyas Rahma

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Vania Putri

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
Keywords:
hukum komunikasi, etika komunikasi, media sosial
Abstract

Penelitian ini mengkaji pelanggaran hukum dan etika komunikasi di media sosial melalui studi kasus konflik antara Nikita Mirzani dan Dr. Reza Gladys dalam siaran langsung (live streaming) TikTok. Media sosial sebagai ruang publik digital memberikan kebebasan berekspresi yang luas, namun juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan komunikasi yang berdampak hukum dan moral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur pelanggaran hukum komunikasi serta pelanggaran etika komunikasi yang terjadi dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis isi pesan dalam siaran langsung TikTok dan kajian literatur terkait hukum dan etika komunikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernyataan yang disampaikan Nikita Mirzani mengandung unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310–311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tindakan tersebut melanggar prinsip etika komunikasi, seperti kesantunan, tanggung jawab, dan empati, terutama karena dilakukan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran hukum dalam komunikasi digital sering berakar dari pengabaian etika komunikasi. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital, kesadaran etika, dan pemahaman hukum komunikasi sangat penting untuk menciptakan ekosistem komunikasi digital yang bertanggung jawab dan beradab.

References

AL Zahsy, Velly. (2025). Jurnal Legalitas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial : Antara. 3(2), 68–79.

Amelia, Selvi, Sunan, Uin, & Yogyakarta, Kalijaga. (2024). Ruang Cyber vs Kebebasan Berpendapat: Menyeimbangkan Regulasi dan Ekspresi di Era Digital. In Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam (Vol. 4).

Asmadi, Erwin. (2021). PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL. 6(4), 16–32.

Enjelina, Dea, Natalia, Sipayung Halima Lahagu, & Suryawati, Pasaribu Sabrina Manalu. (2025). Pelanggaran Etika Dalam Media Sosial. 2(1), 174–180.

Fatimah, Siti, Rukmi, Aisyah, Azahery, Widowati, & Kamil, Insan. (2025). Perempuan , Digitalisasi , dan Kebebasan Berekspresi : Kajian Hukum Tentang Perlindungan Hak Asasi di Ruang Siber Pendahuluan Hadirnya teknologi digital memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sehari-hari manusia . Hampir dapat dipastikan setiap orang kini juga telah bergantung dengan teknologi salah satunya adalah media sosial . Media sosial adalah fitur berbasis website yang dapat komunitas . Pada sosial media kita dapat melakukan berbagai bentuk pertukaran , kolaborasi kata lain menampilkan ekspresinya di hadapan publik ( Boeree , 2008 ). Kebebasan oleh UUD 1945 , bahkan hak kebebasan berpendapat menempati kedudukan yang paling.

Gautama, Vivin Arbianti, & Indonesia, Universitas. (2022). User Generated Content pada Tiktok dan Penggunaannya di Kalangan Muda. 6(4), 2394–2406. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3749/http

Jafri, Titania Elvindry, Berni, Hendriko, Katuuk, Richardo, Febrina, Nabila, & Akbar, Taufik. (2025). IMPLIKASI POLITIK HUKUM TERHADAP KEBEBASAN. 1(2), 200–207.

Jayananda, Vidi, I. Made, & Et.al. (2021). Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. 3(2), 261–265.

Margaretha, Shinta. (2013). S_ADP_0705056_Chapter3.

Mas’ud, Fadil, Jeluhur, Helda, Negat, Katharina, Tefa, Alencia, Uly, Marselina, & Amtiran, Morgan. (2025). Etika Dalam Media Sosial Antara Kebebasan Ekspresi Dan Tanggung Jawab Digital. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 235–246. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.289

Mingguw, Nathania Tessalonika. (2025). Hak Privasi Era Digital : Konstitusi , Legislasi , Tantangan dan Hambatannya dalam Realitas Media Elektronik di Indonesia. 109–121.

Putri, Adelia,Rhiza. (2025). ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI KASUS SELEBGRAM MEDINA ZEIN).

Rinaldo, Edo. (2022). Fenomena Tren Live Streaming Pada Media Sosial Dalam Perspektif Social Construction of Technology. Jurnal Komunikasi Dan Desain, 2(5).

Sethiawanza, Arju. (2023). Peran Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial: Antara Hak Dan Kewajiban. 02(1), 632–638. Retrieved from https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkb

Widjaja, Gunawan, & Rahayu, Sri, Fitra. (2024). ANALISIS KASUS PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL : STUDI KASUS PUTUSAN NO. 275/PID.SUS/2019/PN.SBY. (275), 717–730.

Yora Turnip, Ezra, & Siahaan, Chontina. (2021). EZRA YORA TURNIP, CHONTINA SIAHAAN 38 ETIKA BERKOMUNIKASI DALAM ERA MEDIA DIGITAL.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-26
Section
Articles

How to Cite

PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI KASUS NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS DALAM LIVE TIKTOK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2791-2800. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4754

Similar Articles

11-20 of 765

You may also start an advanced similarity search for this article.