TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PRAKTIK BUNGA PINJAMAN PEER TO PEER LENDING DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors
  • Papad Fadli

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Peer-to-Peer Lending, Bunga Pinjaman, Perlindungan Konsumen
Abstract

Peer-to-peer lending (P2P lending) telah berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan non-bank, namun praktik bunga pinjaman yang tinggi sering kali menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap praktik tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk mengidentifikasi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen seperti informasi yang benar, keadilan, dan tanggung jawab pelaku usaha. Temuan menunjukkan bahwa bunga pinjaman P2P lending yang tidak transparan dan berlebihan sering melanggar Pasal 4, 7, dan 8 UU PK, yang dapat menyebabkan kerugian konsumen dan risiko sosial. Rekomendasi meliputi penguatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan batas bunga maksimal dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum konsumen di era digital, mendorong kebijakan yang lebih adil bagi peminjam dan pelaku usaha.

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Negara

Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Jakarta: Sekretariat Negara

Harahap, S. F., & Marliyah, M. (2025). PERAN PEER TO PEERLENDING SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PENDANAAN UMKM. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 2(1), 11-16.

Ren, K., & Malik, A. (2019, October). Recommendation engine for lower interest borrowing on peer to peer lending (P2PL) platform. In IEEE/WIC/ACM International Conference on Web Intelligence (pp. 265-269).

Ojk.go.id. 2024. Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Desember 2024. 26 Desember https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan statistik/direktori/fintech/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-31-Desember-2024.aspx

Tempo.co. 2025. AFPI Blakblakan soal Penetapan Bunga Pinjol 0,8 Persen per Hari. 26 Desember https://www.tempo.co/ekonomi/afpi-blakblakan-soal-penetapan-bunga-pinjol-0-8-persen-per-hari-1443956

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-28
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PRAKTIK BUNGA PINJAMAN PEER TO PEER LENDING DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2951-2960. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4937

Similar Articles

1-10 of 307

You may also start an advanced similarity search for this article.