PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN

Authors
  • Rahima Fazilia Oktari

    Universitas Andalas
    Author
  • Devianty Fitri

    Universitas Andalas
    Author
Keywords:
Notaris, Akta Pembagian Harta Bersama, Perlindungan Hukum
Abstract

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Untuk menjamin pembagian harta bersama yang sah dan memiliki kepastian hukum, peranan notaris menjadi sangat penting karena notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang sempurna. Penelitian ini bertujuan menganalisis peranan notaris dalam pembuatan akta pembagian harta bersama akibat perceraian, ruang lingkup tanggung jawab notaris, serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak yang menghadap. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan memastikan bahwa pembagian harta dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, serta kelengkapan dokumen mengenai objek harta bersama. Selain itu, notaris memberikan penyuluhan hukum, melakukan verifikasi identitas dan dokumen kepemilikan, serta menuangkan kesepakatan para pihak dalam akta pembagian harta bersama yang berkekuatan pembuktian otentik. Perlindungan hukum diwujudkan melalui kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masing-masing pihak yang bercerai. Namun, hambatan masih ditemukan seperti ketidaksepahaman mengenai nilai harta, penolakan salah satu pihak, serta pembuktian kepemilikan yang tidak lengkap. Dengan demikian, keberadaan notaris berperan strategis dalam meminimalisir sengketa dan memastikan pembagian harta setelah perceraian terlaksana secara sah, tertib, dan berkeadilan.

Author Biographies
  1. Rahima Fazilia Oktari, Universitas Andalas

    Fakultas Hukum

  2. Devianty Fitri, Universitas Andalas

    Fakultas Hukum

References

A. Buku

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 45.

Muhammad Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2013), hlm. 72.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2000), hlm. 98.

Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 54.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2019), hlm. 133.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2006), hlm. 112.

Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), hlm. 39.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009), hlm. 21.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga (Surabaya: AUP, 2008), hlm. 87.

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: ILCP, 2002), hlm. 64.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 19.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2010), hlm. 42.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 14.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Bandung:

Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 101.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 77.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 56.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 38.

Salim HS, Hukum Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 92.

J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm. 61.

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional (Jakarta: Zahir Trading, 1996), hlm. 105.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

C. Sumber Lainnya

Arijati, T. (2017). Peran Notaris/PPAT dalam Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) terhadap Pembagian Waris yang Berbeda Agama atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Akta, 4(1).

Dwiyandi, R., Yahanan, A., & Hamid, K. A. (2017). Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. Jurnal Hukum, 6(2), 170–179.

Erwinsyahbana, T. (2019). Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Journal of Law, 1(1), 1–15.

Hariati, S., & Salat, M. (2013). Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini pada Kasus Perceraian. Jurnal IUS, 1(3), 448–463.

Nugraheni, D. B., Ilhami, H., & Harahab, Y. (2010). Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia. Mimbar Hukum, 22(2), 311–329.

Prima, A. M., & Susetyo, H. (2021). Peranan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Putusan Nomor 300/Pdt.G/2020/PA.Bta. Selisik, 7(2), 16–33.

Ubaidillah, A. (2022). Review Peran Notaris dalam Pembagian Harta Gono Gini pada Proses Perceraian. Qonuni, 2(1), 41–49.

Usman, S. (2015). Optimalisasi Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Suarang Setelah Terjadi Perceraian Berdasarkan Hukum Adat Minangkabau. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1–21.

Zaharnika, R. F. A. (2019). Legalitas Akta Notaris tentang Harta Bersama. Kodifikasi, 1(1), 39–65.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 424 K/Pdt/2012.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 300/Pdt.G/2020/PA.Bta.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-29
Section
Articles

How to Cite

PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2961-2970. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4953

Similar Articles

31-40 of 695

You may also start an advanced similarity search for this article.