PENIPUAN DIGITAL BERMODUS HADIAH UANG MELALUI APLIKASI TELEGRAM DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA.

Authors
  • Muhamad Rendi Raditya

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Penipuan digital, Telegram, Cybercrime, Literasi Digital, Perlindungan Hukum, Undang-Undang ITE
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait kasus penipuan digital yang marak terjadi, khususnya dalam modus memberikan iming-iming sejumlah uang setelah menyelesaikan tugas atau misi melalui aplikasi Telegram. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di bidang informasi dan komunikasi, sebuah peluang baru dalam melakukan kejahatan berbasis elektronik atau kejahatan siber (cybercrime) tercipta. Telegram sebagai wujud dari pesatnya perkembangan teknologi dalam membantu masyarakat mendapatkan informasi dan berkomunikasi secara daring disalahgunakan menjadi alat bantu utama dalam ajang meraih keuntungan sepihak dengan merugikan pihak lainnya melalui fitur unggulan seperti keamanan dan privasi yang lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara terhadap beberapa narasumber dan didukung analisis kasus serupa yang tersebar di internet. Berdasarkan analisis terhadap hasil wawancara dan kasus serupa di internet sebagai data penguat, penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku menghubungi korban melalui pesan berisi penawaran pekerjaan ringan dengan hadiah sejumlah uang untuk membangun kepercayaan sebelum meminta uang dengan dalih deposito. Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat menjadi korban dapat dikategorikan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Dalam perspektif hukum, tindakan pelaku dapat dijerat sesuai dengan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penipuan digital masih belum optimal dan efektif.

References

Effendy, M. Y., dan Oktiani, H. “Literasi Digital Keamanan Siber pada Remaja Menghadapi Social Engineering”. Wacana Publik, Vol. 18 No. 1, 2024.

Utomo, F. W., Insana, D. R., dan Mayndarto, E. C. “Mekanisme Penipuan Digital pada Masyarakat Era 5.0 (Studi Kasus Penipuan Online Berbasis Lowongan Kerja Paruh Waktu)”. Jurnal Ilmiah WUNY, Vol. 6 No. 1, 2024.

Pisciotta, G., Somenzi, M., Barisani, E., dan Rossetti, G. “Sockpuppet Detection: A Telegram Case Study”. arXiv Preprint, 2021.

Roy, S. S., Vafa, E. P., Khanmohamaddi, K., dan Nilizadeh, S. “DarkGram: A Large-Scale Analysis of Cybercriminal Activity Channels on Telegram”.

Syafitri, D. M., dan Fachri, F. “Analisis Forensik Digital Aplikasi Telegram”. Jurnal Rabit, Vol. 9 No. 2, 2024,

ANTARA News. (2024). Dari 2017–2024, Kemenkominfo terima ratusan ribu aduan,terkaitpenipuanonline. https://kalteng.antaranews.com/berita/715351

BeritaPerbankan.id. (2024). WhatsApp dan Telegram jadi kanal utama penipuan digital di Indonesia. https://beritaperbankan.id/whatsapp-dan-telegram-jadi-kanal-utama-penipuan-digital-di-indonesia

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-29
Section
Articles

How to Cite

PENIPUAN DIGITAL BERMODUS HADIAH UANG MELALUI APLIKASI TELEGRAM DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3011-3020. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4982

Similar Articles

41-50 of 749

You may also start an advanced similarity search for this article.