KESADARAN HUKUM MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI TERHADAP PERLINDUNGAN PASIEN: STUDI SURVEI DAN ANALISIS KUALITATIF

Authors
  • Khairunnisa Amalia Ramadhani

    Universitas Mulawarman
    Author
  • Riesya Nabilla Alya Mukhbita

    Universitas Mulawarman
    Author
  • Suryaningsi Suryaningsi

    Universitas Mulawarman
    Author
Keywords:
kesadaran hukum, mahasiswa kedokteran gigi, perlindungan pasien, survei, analisis kualitatif
Abstract

Perlindungan pasien merupakan aspek penting dalam praktik kedokteran gigi yang berkaitan erat dengan etika dan hukum kesehatan. Kesadaran hukum mahasiswa kedokteran gigi menjadi faktor kunci dalam memastikan praktik klinis yang aman dan sesuai regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesadaran hukum mahasiswa kedokteran gigi terhadap perlindungan pasien. Metode yang digunakan adalah survei kuantitatif dan wawancara kualitatif dengan subjek mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi serta dokumen regulasi terkait. Instrumen penelitian berupa kuesioner dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa memiliki pemahaman dasar tentang hak pasien dan regulasi hukum, namun terdapat keterbatasan pemahaman terkait implementasi praktik hukum dalam konteks klinis. Temuan ini memberikan dasar bagi pengembangan modul pendidikan hukum kesehatan dan etika profesi di fakultas kedokteran gigi.

References

Beauchamp, T., & Childress, J. (2013). Principles of Biomedical Ethics (7th ed.). Oxford University Press.

Beta, L. (2023). Legal awareness gap among dental students: A cross-country review. Journal of Dental Education, 87(4), 512–520. DOI: 10.1002/jdd.13045

Hope, T., Savulescu, J., & Hendrick, J. (2008). Medical Ethics and Law: The Core Curriculum. Churchill Livingstone. DOI: https://doi.org/10.1016/B978-0-443-10215-7.X5001-3

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KEDGI). Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2010). Peraturan KKI No. 48/KKI/PER/XII/2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). (2012). Laporan Pelanggaran Disiplin Tenaga Medis di Indonesia.

Pebrina, N., Rahmadani, F., & Sari, R. (2022). Tanggung jawab hukum tenaga medis dalam hubungan terapeutik. Jurnal Hukum dan Kesehatan. DOI:https://doi.org/10.33024/jhkj.v2i1.5643

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistyaningrum, R. (2021). Informed consent dan implikasi hukumnya dalam tindakan kedokteran gigi. Jurnal Kedokteran Gigi Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22146/jkgi.63721

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

World Medical Association. (2013). WMA Declaration of Helsinki – Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects.DOI: https://doi.org/10.1001/jama.2013.281053

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-29
Section
Articles

How to Cite

KESADARAN HUKUM MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI TERHADAP PERLINDUNGAN PASIEN: STUDI SURVEI DAN ANALISIS KUALITATIF. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2991-3000. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4991

Similar Articles

21-30 of 770

You may also start an advanced similarity search for this article.